Liputan6.com, Jakarta - Forum Honorer Indonesia (FHI) meminta tenaga honorer di daerah terutama forum dan organisasi guru untuk terlibat aktif memperjuangkan statusnya. Terlebih pada tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No 56 Tahun 2012 tapi tidak lolos dalam seleksi K2 dapat diangkat CPNS.
Ketua Dewan Pembina FHI, Hasbi mengatakan, tenaga kerja honorer dapat diangkat melalui kebijakan khusus dengan payung hukum yang jelas sebagai dasar BKN dan Menpan RB untuk mengangkt K2 yang memenuhi syarat PP 56 tahun 2014.
"Oleh karena itu FHI meminta dan mendesak pemerintah untuk segera membuat dan mengeluarkan payung hukum yang jelas untuk mengangkat tenaga honorer yang memenuhi PP No 56 tahun 2012 untuk diangkat menjadi PNS demi kemanusiaan dan pengabdian kerja yang sudah bertahun-tahun," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Pihaknya mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan status pegawai honorer tersebut. Diantaranya, kata dia dengan melakukan komunikasi dengan pihak terkait baik pemerintah, DPD RI dan Komisi II DPR RI dengan mengajukan surat audiensi.
"Dalam waktu dekat ini FHI akan kembali melakukan komunikasi dan audiensi ke DPD RI,Komisi II DPR RI setelah tugas-tugas wakil rakyat membuat alat kelengkapan DPR selesai mengingat wakil rakyat sibuk membenahi dan menyusun komposisi dan alat kelengkapan MPR, DPR, DPD RI," ucapnya.
Sementara pihaknya mengaku lega dengan dikeluarkanya Surat Menpan RB Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014. Dengan surat tersebut menunjukan Kementerian PAN RB memperjuangkan status tenaga honorer.
"Poin ketiganya yaitu instruksi bagi kepala daerah dan instansi kementerian untuk melakukan pendataan dan verifikasi validasi data ulang bagi honorer K2 yang tidak lulus kemudian hasilnya dilaporkan dan di kirim ke Pusat dengan dilengkapi SPTJM. Poin ini tentunya menggembirakan bagi tenaga honorer K2 yang belum lulus," tandas dia. (Amd/Gdn)
Tenaga Kerja Honorer Desak Pemerintah Perjelas Status Mereka
Tenaga honorer dapat diangkat melalui kebijakan khusus dengan payung hukum yang jelas sebagai dasar Menpan RB untuk mengangkt K2.
diperbarui 15 Okt 2014, 10:17 WIBPara guru honorer se-Jabodetabek berkumpul di Monas dan melakukan unjuk rasa pada Rabu, 26 Februari 2014 (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 17 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 14:00 WIB
Resep Pindang Bandeng Khas Betawi, Kuah Asam Manis Menggugah Selera
Donald Trump Terima Sumbangan Kripto Super Besar, Mau Tahu Nilainya?
Nonton TBN - The Omega Code di Vidio, Menyingkap Rahasia Tersembunyi
Reaksi Irish Bella Disebut Wanita Tangguh, Ungkap Targetnya dalam Hidup
Pelaku Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Melarikan Diri
Mendagri Tito Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ini Nama-Namanya
Elon Musk Tiba di Bali Minggu 19 Mei, Bakal Resmikan Starlink Bareng Jokowi
Kata Heru Budi soal Peluang Maju Pilkada Jakarta Jika Direstui Jokowi: Hari Esok Penuh Misteri
Jalin Kerja Sama Pembiayaan Dealer dengan DCVI, Ini Target KB Bank
Cara Pakai WA for Web di HP Android dan iPhone, Cek Ini Jika Error
Polisi Akui 8 Pembunuh Vina Cirebon Sempat Ubah Keterangan Terkait 3 Tersangka yang Masih Buron