Sukses

Cara Cek Status Pendataan Non-ASN 2024

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini cara mengecek status pendataan non-ASN

Liputan6.com, Jakarta Pendataan non-ASN merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan data mengenai tenaga kerja yang bekerja di dalam pemerintahan, namun bukan merupakan bagian dari ASN. Hal ini mencakup tenaga kontrak, pegawai honorer, pegawai magang, dan pegawai lepas.

Tujuan utama pendataan non-ASN adalah memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kerja non-ASN. Data ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan efisiensi administrasi, dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Dengan memiliki data yang lengkap dan terperinci mengenai tenaga kerja non-ASN, pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia yang ada. Pendataan ini juga membantu dalam proses penganggaran, pengawasan, dan evaluasi kinerja pegawai non-ASN.

Lantas bagaimana cara cek status pendataan non-ASN?

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini cara mengecek status pendataan non-ASN:

1. Koordinasi dengan Uni Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek status pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat para tenaga honorer bekerja.

Kemudian bisa juga berkoordinasi dengan Biro SDM di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM). Diketahui kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing sehingga mereka bisa memberikan informasi yang lebih akurat.

“Silakan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non-ASN ada pada instansi masing-masing,” tulis @bkngoidofficial.

2. Mengecek Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing

Proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah selesai biasanya hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Karena itu wewenang untuk informasi lebih lanjut beralih ke PPK atau instansi masing-masing.

Para tenaga honorer bisa memantau terus informasi terbaru yang disampaikan oleh masing-masing PPK atau instansi tempat para honorer bekerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

121.626 PNS Pusat Bakal Pindah ke IKN, Sudah Dapat Surat Undangan?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memetakan sebanyak 121.626 PNS di instansi pemerintah pusat yang bakal berpindah atau dimutasi ke IKN. 

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengutarakan, pihaknya telah mendapat data dari tim pusat penilaian kompetensi, berkaitan dengan pemetaan penilaian potensi dan kompetensi ASN pusat.

Data itu merujuk pada target pemindahan PNS pusat ke IKN, dimana pada 2022 berjumlah 20.000 orang. Kemudian, di 2023 sebanyak 60.000 orang, dan 2024 sejumlah 40.000 orang.

"Kemudian capaiannya untuk tahun 2022 itu sudah dilakukan pemetaan penilaian potensi dan kompetensi itu sebanyak 22.436 PNS. Yang kedua tahun 2023 itu kurang lebih 96.760 PNS. Kemudian tahun 2024 sampai dengan Februari ini, karena ini masih berlangsung itu sejumlah 2.430 PNS," terangnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Haryomo mengatakan, pemetaan ini jadi prioritas nasional BKN lantaran memang dipersiapkan untuk mengetahui potensi dan kompetensi yang layak untuk nantinya dipindahkan di IKN.

"Ini masih berlangsung tentunya sampai dengan kebutuhan pegawai yang ada di IKN itu terpenuhi. Tentu kita inginnya mereka yang pindah itu betul-betul yang mempunyai talenta-talenta yang diperlukan," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Uji Kompetensi

Adapun uji kompetensi tersebut dilakukan guna mencari siapa saja PNS-PNS yang memenuhi kriteria untuk bisa mutasi ke IKN. Pemerintah sendiri mencari pada abdi negara yang punya kemampuan terkait literasi digital, dan ASN ber-AKHLAK. 

"Bahwa tes potensi kompetensi itu pada prinsipnya untuk mengetahui, untuk bisa memperoleh talenta-talenta PNS-PNS yang berkaitan dengan literasi digital dan yang berkaitan dengan core value ber-AKHLAK," ungkapnya. 

"Sehingga mereka yang dipindah itu betul-betul memenuhi kriteria, baik dari aspek kompetensi, potensi, kemudian tentu yang berkaitan dengan integritas moralitas yang diperlukan," pungkas Haryomo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.