Korupsi, Wali Kota Parepare Didenda Rp 300 juta

PN Makassar, Sulsel, memvonis Walikora Pare-Pare Zain Katoe satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta setelah dinilai bersalah mengkorupsi uang APBD senilai Rp 1 miliar.

Olehadmin
Diterbitkan 02 Juni 2010, 23:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
PN Makassar, Sulsel, memvonis Walikora Pare-Pare Zain Katoe satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta setelah dinilai bersalah mengkorupsi uang APBD senilai Rp 1 miliar.