Umar Patek Bacakan Pledoi

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5) kembali akan menyidangkan terdakwa terorisme Umar Patek. Terdakwa ledakan bom Bali ini akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup

Diterbitkan 29 Mei 2012, 02:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5) kembali akan menyidangkan terdakwa terorisme Umar Patek. Terdakwa ledakan bom Bali ini akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup