Septy Sanustika Menolak Bersaksi untuk Sang Suami, Fathanah

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.

Diterbitkan 30 September 2013, 18:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.