Liputan6.com, Jakarta Polemik pegawai negeri sipil pria boleh berpoligami, kembali mencuat. Dalam peraturan pemerintah juga ditegaskan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya. Apa alasannya, bersama Skolastika Sylvia, mari kita diskusi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.