Proses hukum terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk terus bergulir. Vonis yang dijatuhkan kepada Indar Atmanto, Direktur IM2 di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin kemarin (8/7/2013) mendapat perlawanan dari pihak Indar maupun Indosat.
Hari ini, Kamis (11/7/2013), Indar yang diwakili penasehat hukumnya telah mendaftarkan pernyataan banding atas perkara No. 01/Pid.B/Tpk/2013/PN. Jkt. PST atas nama terdakwa Indar Atmanto. Pernyataan banding Indar langsung disetujui secara resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Banding No. 30/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.
Pernyataan banding ini merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh setelah pengadilan memvonis Indar dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. IM2 pun mendapatkan vonis sanksi wajib membayar denda sebesar Rp 1,358 trilyun yang harus dibayar selama setahun setelah putusan tetap.
Persidangan dalam perkara pidana dengan no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst tersebut diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
Pihak Indar menilai bahwa majelis hakim mengambil putusan tanpa mendasarkannya pada pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan. Mereka juga menganggap bahwa keterangan saksi di pengadilan tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa. Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutus Indar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama menggelar layanan 3G dengan Indosat pada tahun 2006.
Dalam siaran resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/7/2013), Alexander Rusli, President Director & CEO PT Indosat Tbk mengingatkan kembali bahwa keputusan Pengadilan Tipikor sama sekali tidak bisa diterima dan kerjasama antara Indosat – IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi. Oleh karena itu, perlawanan akan terus dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik maupun internasional.
"Kami akan melakukan semua upaya hukum untuk membela Pak Indar maupun IM2. Kami akan banding dan lapor ke Komisi Yudisial terlebih dahulu. Indosat juga sudah memasukkan opsi proses di arbitrase internasional," ungkap Adrian Prasanto, Head of Public Relations Division Indosat kepada Liputan6.com melalui platform chat.
Proses peradilan berkaitan dengan Indosat dan IM2 telah berlangsung sejak Oktober 2011. Perjanjian kerjasama yang dijalin antara Indosat dan IM2 untuk menggelar layanan 3G yang dipermasalahkan Kejaksaan sebenarnya telah dianggap jelas oleh banyak pihak melalui kesaksian dan keterangan ahli.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) sebagai pihak pemerintah yang terkait langsung dengan kasus ini pun sempat mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 untuk mengklarifikasi tuduhan jaksa. Surat itu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2. (den/gal)
Divonis Salah Karena Kerjasama Layanan 3G, Dirut IM2 Melawan!
Pihak Indar menilai bahwa majelis hakim mengambil putusan tanpa mendasarkannya pada pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/42814/original/indar-atmanto-130712c.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Perjalanan Pau Cubarsi dari Desa Berpenduduk 200 Orang ke Piala Dunia 202616 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5448078/original/040755400_1765983961-Barcelona-Pau-Cubarsi.jpg)
- Hajime Moriyasu Tak Gentar Hadapi Brasil, Jepang Yakin Bisa Bikin Kejutan di Babak 32 Besar1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
- Ronald Koeman Sebut Maroko Jadi Ujian Sesungguhnya bagi Belanda di Piala Dunia 20261 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
- Yuto Nagatomo, Pemain Asia Pertama Yang Tampil Pada 5 Edisi Piala Dunia1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524143/original/085744300_1782453577-Yuto_Nagatomo.jpg)
- Piala Dunia 2026: Rotasi Besar-besaran yang Berujung Kekalahan Bagi Amerika Serikat1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520782/original/001156700_1782448403-turki.jpg)
- Kedalaman Skuad Spanyol Bikin Rival di Piala Dunia 2026 Bergidik1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5378177/original/005816700_1760215354-Spain_s_Mikel_Oyarzabal.jpg)
- Top 3 Berita Bola: Kesempurnaan Meksiko di Piala Dunia 2026, Jadi Sejarah Baru3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257100/original/080406300_1781208059-selebrasi_julian_quinones_meksiko_afrika_selatan_ap_eduardo_verdugo.jpg)
- Australia Lolos ke 32 Besar, Turki Bekuk AS Lewat Gol Detik Akhir3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520243/original/086003700_1782447581-063_2283364709.jpg)
- Turki Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia 2026, Australia Dampingi Amerika ke 32 Besar3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519978/original/083186800_1782447080-063_2283364620.jpg)
- Prediksi Selandia Baru vs Belgia: Setan Merah Wajib Menang3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264064/original/002049400_1782077143-kevin.jpg)
- Tentang Tajamnya Lini Depan Belanda di Fase Grup Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
- Jepang Akhiri Fase Grup Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520488/original/002175600_1782447973-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T112427.080.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261577/original/041528400_1781746737-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_07.45.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5164799/original/043621100_1742183216-dbe96acd3b3529457b7c0146890290a1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/215/original/IMG_20121029_140806.jpg)



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6501288/original/040204600_1779357390-internet-of-things-untuk-dunia-pendidikan-dari-indosat-ooredoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5762787/original/017942200_1778665818-IdeaFest_2026_ReHumanize_Merayakan_Ide__Kreativitas__dan_Koneksi_Manusia_di_Era_Perkembangan_AI__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5014601/original/076569000_1732100199-IOH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1604811/original/096186700_1495703540-cek_jaringan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381632/original/036463900_1613729027-WhatsApp_Image_2021-02-19_at_15.54.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550275/original/087562400_1775645939-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5549731/original/065881700_1775628804-Indosat_x_Gemini.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5509009/original/070086600_1771647275-Ovi.jpg)