PP Tunas Bantu Orang Tua Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

PP Tunas dinilai dapat menjadi instrumen penting bagi orang tua dalam memproteksi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

Diterbitkan 30 Maret 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, dinilai dapat menjadi instrumen penting bagi orang tua dalam memproteksi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

Namun, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek pelarangan, melainkan menjadi pemicu kesadaran kolektif tentang bahaya dunia digital.

Pakar Perkembangan Anak dan Remaja dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan merupakan langkah awal yang baik.

Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang siber sangat bergantung pada literasi digital yang kuat.

"Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola," ujar Novi sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).

Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bersifat eksternal. Menurutnya, untuk meminimalisir risiko kecanduan gawai secara efektif, pemerintah dan orang tua harus fokus membangun faktor internal dalam diri anak, yaitu kesadaran diri.

Novi berpendapat bahwa anak-anak yang sudah terbiasa terpapar teknologi sejak dini wajib dibekali dengan kemampuan manajemen waktu dan pemahaman mengenai konten yang mereka konsumsi.

"Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital," ia menegaskan.

 

Belajar dari Negara Maju

Tren pembatasan gawai ini sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara maju. Namun, Novi mencatat perbedaan signifikan pada cara penyampaiannya. Di negara-negara tersebut, larangan penggunaan gawai di usia muda selalu dibarengi dengan pembangunan ekosistem pendidikan yang holistik.

Berdasarkan pengamatannya, sekolah-sekolah di luar negeri mengedepankan beberapa aspek sebelum memperkenalkan teknologi kepada siswa di bawah usia 13 tahun. Antara lain:

  • Aktivasi Indrawi: Mendorong anak untuk melihat, mendengar, dan menyentuh objek secara langsung.
  • Interaksi Sosial: Mengutamakan komunikasi tatap muka antarmanusia guna membangun empati.
  • Budaya Literasi Fisik: Mewajibkan membaca buku fisik sebagai fondasi utama sebelum beralih ke layar digital.

"Sekolah membangun ekosistem belajar di mana anak-anak menguatkan seluruh indranya dan berinteraksi langsung dengan manusia sebelum mereka mengenal gawai di usia 13 tahun," Novi memungkaskan.

 

PP Tunas Wajibkan 8 Aplikasi Ini Nonaktifkan Akun Anak

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Langkah drastis ini diambil guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman serta meminimalisir risiko eksploitasi terhadap anak.

Sebagai langkah awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi delapan platform besar yang wajib segera melakukan penonaktifkan akun anak.

Kedelapan aplikasi ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan pola penggunaan dan algoritma yang dianggap rentan bagi anak-anak.

Berikut daftar delapan aplikasi yang menjadi sasaran utama tahap awal PP Tunas:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (sebelumnya Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)