Sukses

Kominfo Susun Rancangan Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Gim, Penerbit Langgar Aturan Bisa Ditindak

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Gim. Sejumlah poin disertakan dalam RPM tersebut, termasuk sanksi bagi Penerbit Gim yang melanggar aturan. Kini, Kominfo membuka masa konsultasi publik untuk RPM ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Di sana, salah satunya diamanatkan untuk menyusun peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim atau game. 

Di mana, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Klasifikasi Gim. 

Mengutip keterangan resmi Kominfo, Jumat (14/7/2023), RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. 

Pembahasan RPM Klasifikasi Gim ini sebelumnya telah melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun cakupan materi RPM Klasifikasi Gim meliputi:

Bab 1 mengenai Ketentuan Umum

Pada bab ini memuat tentang definisi terminologi-terminologi yang digunakan dalam batang tubuh serta ruang lingkup Peraturan Menteri.

Bab 2 mengenai Klasifikasi Gim

Pada bab ini memuat tentang kewajiban penerbit gim, tata cara klasifikasi gim khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna gim.

Bab 3 tentang Pengawasan

Pada bab ini memuat tentang mekanisme pengawasan gim dan komite klasifikasi gim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bab 4 tentang Peran Masyarakat

Bab ini memuat tentang peraturan terkait hak masyarakat atau pengguna gim dalam menyampaikan aduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim yang dapat dilakukan melalui daring atau luring.

Bab 5 tentang Sanksi Administratif

Bab ini akan memuat tentang peraturan terkait sanksi terhadap Penerbit gim, bisa teguran tertulis, pemblokiran sementara, hingga pemutusan akses. 

Bab 6 tentang Ketentuan Peralihan

Bab ini akan memuat tentang pengaturan terkait masa peralihan bagi Penerbit Gim yntuk mengajukan Klasifikasi Gim 

Bab 7 tentang Ketentuan Penutup

3 dari 3 halaman

Kominfo Buka Konsultasi Publik untuk RPM Klasifikasi Gim hingga 5 Agustus 2023

 Adapun konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Klasifikasi Gim dilakukan hingga 5 Agustus mendatang dan masukan dapat disampaikan via email ke tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id. 

Konsultasi publik sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perubahannya, mengenai peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Konsultasi publik dimaksudkan agar masyarakat bisa memberi tanggapan atas RPM tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.