Sukses

Warganet Deg-Degan Tunggu Vonis Richard Eliezer Eks Ajudan Ferdy Sambo

Berikut ini adalah rangkuman cuitan warganet, terkait vonis Richard Eliezer atau Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E saat ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim akan memutuskan vonis eks ajudan Ferdy Sambo ini setelah mendengarkan duplik Bharada E pada 2 Februari 2023.

Walau persidangan belum dimulai, lini masa Twitter sudah diramaikan dengan cutan warganet terkait vonis Richard Eliezer ini.

Sebagian besar mereka merasa deg-degan menanti putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN JakSel, sementara lainnya menebak berapa tahun penjara untuk ajudan Ferdy Sambo itu.

Berikut ini adalah rangkuman cuitan warganet, terkait vonis Richard Eliezer atau Bharada E.

"Menunggu nasib sang justice collaborator Richard Eliezer semoga hukumannya ringan atau hukuman bebas karena dia sudah membuka dan membongkar fakta pembunuhan. Kita semua rakyat Indonesia berdoa dan mendukung sepenuhnya," tulis @srin****

"Keputusan yg paling ditunggu-tunggu nih Richard Eliezer dihukum brp tahun sebagai Justice Collaborator.." kata @rit****

"Richard Eliezer yang sidang hari ini saya yang dumba-dumba🥲," jelas @Hawa****

"Memantau sidang putusan richard eliezer dagdigdug nya kaya nunggu hasil psikotes🙇🏻‍♀," tulis @dini**** di media sosial milik Elon Musk.

"Tebak-tebakan dulu, berapa ya hasil vonis hakim buat Richard Eliezer?🤔," kata @nuru****

"FS: hukuman matiPC: 20thKM: 15thRR: 13thRE: ?

paling penasaran sama hasil vonis Richard Eliezer sih 😶," tulis @nanane****

"Ga henti hentinya doain buat vonis ringan Richard Eliezer, aamiin🙏🏻🙏🏻," @nahl**** tulis di akun Twitter-nya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini  memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.

3 dari 3 halaman

Pengacara Singgung Peranan Justice Collaborator

Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.

Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.