Sukses

Pinjol Ilegal Makin Mengancam, Ini Sejumlah Tips untuk Menghindarinya

Maraknya oknum pinjaman ilegal (pinjol) membuat masyarakat kian terancam, berikut sejumlah tips yang bisa dilakukan untuk menghindarkan diri jadi korban pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi kian menyuburkan pertumbuhan pinjaman online alias pinjol ilegal dalam menjerat banyak masyarakat.

Berdasarkan data, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen pada Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, Satgas memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Tidak bisa dimungkiri, industri fintech memang berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didukung potensi pasar yang besar serta penetrasi internet yang mencapai angka 75 persen.

Namun, menurut General Manager Kredivo Lily Suriani pun menyebut, meski mengalami peningkatan signifikan sejak 2016, indeks literasi keuangan belum bisa mengimbangi kenaikan inklusivitas layanan keuangan yang masih di angka 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan di 76,19 persen.

"Kesiapan masyarakat untuk menjadi konsumen digital patut untuk ditingkatkan, yang diiringi dengan upaya kolaboratif dari regulator dan fintech lending legal," katanya, dalam keterangan, Senin (27/9/2021).

Ia menambahkan, di era adopsi teknologi yang signifikan, masyarakat mudah mengakses informasi dari media sosial. Namun hal ini perlu disikapi secara cerman.

"Banyak dari oknum pinjol ilegal memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website," ujar Lily.

Untuk itulah, penting bagi berbagai pihak untuk meningkatkan literasi keuangan agar makin bijak dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan digital. Selain itu, masyarakat perlu menyaring informasi hoaks mengenai layanan keuangan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips Hindari Pinjol

Berikut adalah tips yang bisa diikuti agar masyarakat terhindar dari transaksi bodong oleh oknum pinjol:

1. Bedakan antara fintech legal dan pinjol ilegal

Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK. Dengan begitu, pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

2. Pahami bunga yang diberlakukan

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari.

Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

3 dari 4 halaman

Tips Lainnya

4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Pastikan pengguna memakai aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).

Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.

5. Teliti kembali izin akses aplikasi

Masyarakat juga perlu memeriksa dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone.

Jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

(Tin/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis tentang Pinjol

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.