Sukses

Zoom Setuju Bayar Denda Rp 1,2 Triliun Gara-Gara Kasus Zoombombing

Zoom setuju membayar denda sebesar USD 85 juta (Rp 1,2 triliun) karena kasus pelanggaran privasi dan Zoombombing.

Liputan6.com, Jakarta - Zoom Video Communication alias Zoom setuju membayar denda sebesar USD 85 juta (setara Rp 1,2 triliun). Denda ini merupakan bentuk penyelesaian gugatan yang mengklaim Zoom telah melanggar privasi pengguna karena membagikan data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn.

Selain itu, juga karena Zoom dituding membiarkan peretas mengganggu Zoom meeting, yang disebut sebagai Zoombombing.

Mengutip Reuters, Senin (2/8/2021), penyelesaian awal gugatan ini diajukan pada Sabtu lalu, dan membutuhkan persetujuan oleh Hakim Distrik AS, Lucy Koh, di San Jose, California.

Pelanggan Zoom dalam gugatan class action yang diusulkan dan memenuhi syarat mendapatkan pengembalikan dana 15 persen dari langganan inti atau USD 25. Sementara yang lain akan dapat menerima hingga USD 15.

Pihak Zoom sendiri menginformasikan berbagai langkah keamanan, termasuk memperingatkan pengguna saat penyelenggara meeting atau peserta lain menggunakan aplikasi pihak ketiga dalam meeting.

Selain itu, Zoom juga memberikan pelatihan khusus kepada karyawan mengenai privasi dan menanganan data.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anggap Privasi Hal Utama

Perusahaan yang berbasis di San Jose ini membantah pihaknya melakukan kesalahan karena menyetujui penyelesaian.

Dalam pernyataannya, Zoom mengatakan, "Privasi dan keamanan pengguna adalah prioritas utama kami untuk Zoom dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kepada kami."

Meski Zoom mengumpulkan sekitar USD 1,3 miliar dari langganan Zoom Meeting dari anggota, pengacara penggugat menyebut bahwa penyelesaian sebesar USD 85 juta adalah hal yang wajar mengingat risiko litigasi.

3 dari 4 halaman

Zoombombing dan Zoom

Penggugat juga berniat untuk mendapatkan hingga USD 21,25 juta untuk biaya hukum.

Sekadar informasi, Zoombombing adalah kondisi ketika pihak luar mengganggu meeting dengan menampilkan konten pornografi, rasisme, atau konten mengganggu lainnya.

Penggunaan Zoom sendiri meningkat tajam dalam kondisi pandemi, di mana banyak orang dipaksa untuk bekerja dari rumah.

Pada April 2021, jumlah pelanggan Zoom mencapai 497.000 kustomer. Angka ini meningkat tajam dibanding Januari 2020, yakni 81.900 pelanggan. 

(Tin/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Cara Aman Saat Video Conference

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini