Sukses

Telkomsel Pastikan Jaringan Prima Saat Penataan Ulang Spektrum Frekuensi 2,3 GHz

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, dalam refarming spektrum frekuensi 2,3 GHz yang kini berlangsung, alokasi frekuensi Telkomsel tidak mengalami perubahan.

Liputan6.com, Jakarta - Telkomsel memastikan jaringan tetap prima selama Kemkominfo melakukan penataan ulang spektrum frekuensi 2,3 GHz mulai 14 Juli 2021.

Berdasarkan keterangan dari Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, dalam refarming spektrum frekuensi 2,3 GHz yang kini berlangsung, alokasi frekuensi Telkomsel tidak mengalami perubahan.

"Telkomsel berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan refarming 2,3 GHz, di antaranya melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan pengguna pita frekuensi 2,3 GHz lainnya," kata Denny.

Langkah tersebut, menurutnya, untuk menghindari potensi gangguan interferensi dan memastikan alokasi frekuensi tambahan yang dimiliki Telkomsel sudah dapat digunakan untuk meningkatkan dan memberikan layanan terbaik.

"Tentunya dengan menjaga kualitas layanan bagi pelanggan, baik di tengah proses maupun setelah pelaksanaan refarming," ucapnya menambahkan.

Denny mengungkapkan, saat ini Telkomsel hanya tinggal menunggu selesainya proses penataan ulang spektrum frekuensi 2,3 GHz yang dilakukan oleh penyelenggara lain.

Nantinya, sebagian alokasi frekuensi yang ditinggal Smartfren (10-20 MHz), ketika proses refarming selesai, akan menjadi alokasi tambahan pita 2,3 GHz untuk Telkomsel. Hal ini sebagaimana hasil lelang frekuensi yang diumumkan Mei lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Refarming Frekuensi 2,3 GHz Libatkan 3 Operator

Sebelumnya, Kemkominfo akan menata ulang/ refarming spektrum frekuensi radio 2,3 GHz di 9 kluster. Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, penataan ulang pita frekuensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital melalui layanan seluler, dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi secara efisien.

Johnny mengatakan, refarming spektrum frekuensi akan dilakukan di 9 klaster yang telah disepakati oleh pengguna pita frekuensi ini, yakni Telkomsel dan Smartfren. Keduanya merupakan pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz beberapa waktu lalu.

Selain kedua operator seluler di atas, tata ulang frekuensi 2,3 GHz juga melibatkan PT Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switched (operator BWA). Berca juga merupakan pengguna pita frekuensi ini.

Kluster pertama yang ditata ulang adalah wilayah Kepulauan Riau, yang rencananya tuntas paling lambat September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur.

Sebelum frekuensi 2,3GHz ditata ulang, terdapat kondisi penetapan penggunaan pita frekuensi radio tidak berdampingan. Dengan adanya refarming, frekuensi yang dipakai oleh Telkomsel dan Smartfren masing-masing akan berdampingan secara teratur.

3 dari 3 halaman

Frekuensi Ditata Ulang Saat Trafik Rendah

Pelaksanaan refarming sendiri sesuai dengan Pasal 6 Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Di mana, jika ada penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan, wajib dilakukan refarming.

Teknis pelaksanaan refarming untuk Berca dan Smartfren dilaksanakan melalui pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di tiap kluster.

Guna menghindari gangguan dan menjaga kualitas layanan seluler, Kemkominfo melaksanakan pemindahan pita frekuensi di tiap kluster saat mayoritas kondisi trafik data relatif rendah, yakni pukul 23.00 hingga 02.00 tiap harinya. Pemindahan pita frekuensi radio rata-rata berjalan 1 hingga 2 jam.

Selanjutnya, hingga pukul 18.00 esok harinya, akan dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh Berca maupun Smartfren. Antara lain melalui mekanisme drive test. Hal ini dilakukan untuk minimalisasi potensi interferensi pada pita frekuensi fadio 2,3 GHz.

Jika kondisi kinerja jaringan setelah pemindahan dapat dipertahankan pada level memadahi, proses pemindahan pita frekuensi di kluster tersebut dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, proses refarming di suatu kluster dapat diselesaikan dalam kurang dari 24 jam.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.