Sukses

Kemkominfo Tata Ulang Frekuensi 2,3 GHz di 9 Kluster

Kemkominfo akan melakukan penataan ulang terhadap spektrum frekuensi 2,3 GHz. Penataan ulang, diharapkan akan meningkatkan kapasitas dan layanan broadband.

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo akan menata ulang/ refarming spektrum frekuensi radio 2,3 GHz di 9 kluster. Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, penataan ulang pita frekuensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital melalui layanan seluler, dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi secara efisien.

"Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung nasional. Langkah pertama dimulai pada 14 Juli 2021 dan paling lambat dituntaskan September 2021," kata Johnny, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Rabu (14/7/2021).

Johnny mengatakan, refarming spektrum frekuensi akan dilakukan di 9 klaster yang telah disepakati oleh pengguna pita frekuensi ini, yakni Telkomsel dan Smartfren. Keduanya merupakan pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz beberapa waktu lalu.

Selain kedua operator seluler di atas, tata ulang frekuensi 2,3 GHz juga melibatkan PT Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switched (operator BWA). Berca juga merupakan pengguna pita frekuensi ini.

Kluster pertama yang ditata ulang adalah wilayah Kepulauan Riau, yang rencananya tuntas paling lambat September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur.

Refarming spektrum frekuensi ini dilakukan agar memungkinkan penggelaran layanan 5G dengan kualitas lebih baik, sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar makin optimal.

"Banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler, khususnya terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik layanan 4G maupun 5G," katanya.

Peningkatan kualitas layanan mungkin terjadi karena optimalisasi penggunaan spektrum radio. Dengan adanya optimalisasi, kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan trafik data yang terus tumbuh, termasuk di daerah padat.

Sekadar informasi, pemerintah menerapkan kebijakan teknologi netral untuk menggelar layanan seluler, termasuk di frekuensi 2,3 GHz. Ia berharap teknologi netral bisa mempermudah operator memilih teknologi yang akan diimplementasikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Libatkan Tiga Operator

Sebelum frekuensi 2,3GHz ditata ulang, terdapat kondisi penetapan penggunaan pita frekuensi radio tidak berdampingan. Dengan adanya refarming, frekuensi yang dipakai oleh Telkomsel dan Smartfren masing-masing akan berdampingan secara teratur.

Pelaksanaan refarming sendiri sesuai dengan Pasal 6 Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Di mana, jika ada penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan, wajib dilakukan refarming.

Teknis pelaksanaan refarming untuk Berca dan Smartfren dilaksanakan melalui pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di tiap kluster.

Penataan ulang frekuensi 2,3 GHz (Foto: Kominfo).

Disebutkan, kebijakan refarming bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh seluruh operator pemegang IPFR di frekuensi 2,3 GHz. Dalam hal ini Telkomsel dan Smartfren untuk penyelenggara jaringan bergerak dan penyelenggara jaringan tetap berbasis paket switched, yakni Berca.

3 dari 3 halaman

Frekuensi Ditata Ulang Saat Trafik Rendah

Guna menghindari gangguan dan menjaga kualitas layanan seluler, Kemkominfo melaksanakan pemindahan pita frekuensi di tiap kluster saat mayoritas kondisi trafik data relatif rendah, yakni pukul 23.00 hingga 02.00 tiap harinya. Pemindahan pita frekuensi radio rata-rata berjalan 1 hingga 2 jam.

Selanjutnya, hingga pukul 18.00 esok harinya, akan dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh Berca maupun Smartfren. Antara lain melalui mekanisme drive test. Hal ini dilakukan untuk minimalisasi potensi interferensi pada pita frekuensi fadio 2,3 GHz.

Jika kondisi kinerja jaringan setelah pemindahan dapat dipertahankan pada level memadahi, proses pemindahan pita frekuensi di cluster tersebut dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, proses refarming di suatu kluster dapat diselesaikan dalam kurang dari 24 jam.

Kemkominfo melalui UPT Balai dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga melakukan pengawasan dan pengendalian selama proses refarming.

Salah satunya dengan menyiapkan kegiatan frequency clearance minimal dua kali, yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio, sesuai jadwal yang ditentukan.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini