Sukses

Langgar Regulasi Perlindungan Data Eropa, Twitter Terancam Denda Rp 352 Miliar

Menurut undang-undang perlindungan data Uni Eropa, jika melanggar UU perlindungan data, Twitter bisa didenda Rp 352 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Facebook dan Google, kini giliran Twitter yang diinvestigasi. Hal ini menyusul sebuah keluhan yang dilayangkan oleh peneliti privasi Michael Veale dari Univesity of College London pada Agustus lalu.

Veale mengajukan keluhan lantaran permintaannya untuk melacak informasi pribadi ditolak oleh Twitter.

Kini, di bawah General Data Protection Regulation (GDPR) alias Regulasi Perlindungan Data Uni Eropa, pengguna layanan online memiliki hak untuk menanyakan data-data apa saja yang dikumpulkan oleh perusahaan.

Selain itu, para pengguna juga punya hak untuk mengetahui, data-data pribadi mereka akan dipakai untuk keperluan apa saja.

Bahkan, menurut undang-undang perlindungan data Uni Eropa, jika melanggar UU tersebut, Twitter bisa didenda €20 juta atau setara Rp 352 miliar. Jumlah ini setara dengan 4 persen pendapatan tahunan globalnya.

Sebelumnya, Twitter menolak permintaan Veale karena menganggap hal ini akan membutuhkan upaya yang tak proporsional dan hal itu dikecualikan dalam regulasi.

Namun, Veale tidak setuju dan menuding Twitter salah menginterpretasikan regulasi. Menurut Veale, tak ada pengecualian dalam hal membatasi permintaan akses data.

Masih menurut Veale, Twitter dituding telah mengumpulkan data pengguna lebih dari yang seharusnya, yakni saat pengguna mengeklik link yang diperpendek pada URL shortener t.co.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bisa Kumpulkan Jenis Perangkat dan Lokasi Pengguna

Gara-gara hal ini, menurut Veale, Twitter bisa mengumpulkan informasi tentang jenis perangkat serta lokasi pengguna.

Ini karena kebijakan di privasi platform melihat bahwa kebijakan privasi platform menyebut pengiklan bisa mengumpulkan alamat IP yang diklik oleh si pengguna.

"Otoritas perlindungan data Irlandia telah memulai penyelidikan hukum formal terkait keluhan Anda," kata otoritas perlindungan data Irlandia kepada Veale.

Dia menyebut, Twitter akan diperiksa terkait masalah pokok yang dikeluhkan oleh Veale, apakah dianggap melanggar GDPR atau UU perlindungan data Irlandia.

3 dari 3 halaman

Tak Bisa Tenang

Twitter memang tak bisa tenang. Sebelumnya, dalam laporan Softpedia, diberitakan bahwa lebih dari 80 persen akun Twitter yang menyebarkan berita palsu, ternyata masih aktif sejak 2016.

Hal ini terungkap dari penelitian yang dilakukan oleh Knight Foundation tentang bagaimana berita palsu tersebar di Twitter.

Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Softpedia, Knight Foundation menggunakan sebuah tool dari perusahaan intelijen media sosial bernama Graphika untuk melacak dan mengalisa 700 ribu akun Twitter, yang mencuitkan konten-konten yang dipublikasikan oleh 600 outlet penyebar berita bohong.

Konten-konten berita palsu tersebut telah disebarkan sebanyak 10 juta kali.

Berdasarkan hasil analisa, akun-akun bot berada di balik mayoritas cuitan-cuitan berisi informasi palsu yang menyebar di Twitter

Lebih lanjut, sebagian besar dari akun-akun ini telah dirancang untuk menjalankan kampanye terkoordinasi guna mendorong tersebarnya berita palsu.

Penelitian dari tim Knight Foundation menemukan bahwa dari semua akun Twitter yang dipakai untuk menyebarkan informasi palsu, 80 persen di antaranya sudah aktif sejak 2016.

Saat itu, informasi palsu terkait Pilpres AS memang menyebar dengan jumlah cuitan satu juta cuitan per hari.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.