Sukses

Komisi I DPR Bakal Panggil Menkominfo Terkait Facebook

Pemanggilan Menkominfo Rudiantara ini dilakukan setelah Komisi DPR RI menerima perwakilan Facebook untuk dimintai penjelasan terkait kasus penyalahgunaan data pengguna di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait kasus penyalahgunaan data lebih dari 1 juta pengguna Facebook Indonesia oleh Cambridge Analytica.

Upaya pemanggilan Menkominfo Rudiantara ini dilakukan setelah Komisi DPR RI menerima perwakilan Facebook untuk dimintai penjelasan terkait kasus penyalahgunaan data pengguna di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan, catatan hasil RDPU DPR RI dengan Facebook ini akan didiskusikan dengan Menkominfo.

"Kami akan panggil Menkominfo karena ini sudah menjadi isu yang urgent untuk dibahas. Kami juga memiliki konsern untuk memastikan Facebook bisa menjaga keamanan data pelanggan," tutur Hanafi ditemui di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (17/4/2018).

Hanafi menyebut, pemanggilan Menkominfo terkait kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia akan dilakukan sesegera mungkin.

"Saya kira (pemanggilan) dilakukan sesegera mungkin, Menkominfo akan kita mintai penjelasan terkait langkah apa saja yang pantas dan tepat diambil untuk Facebook," tutur Hanafi.

Sejauh ini, kata politisi partai PAN tersebut, sanksi yang dapat diterapkan pada Facebook antara lain adalah sanksi hukum dan opsi lain yakni penghentian layanan Facebook di Tanah Air.

"Itu (sanksi kepada Facebook) yang harus menjadi konsern pemerintah. Karena yang bisa mengeksekusi itu adalah pemerintah."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Puas dengan Permintaan Maaf

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan Komisi I memberikan apresiasi kepada Facebook yang telah meminta maaf. Namun menurutnya, permintaan maaf tersebut tidaklah cukup. Ia menilai, harus ada komitmen dari Facebook untuk melakukan perbaikan diri.

"Kami dan pemerintah --pihak Kemkominfo-- akan bicara lagi, terkait tindak lanjut dari kesalahan Facebook. Secara pribadi saya masih terbuka dengan sanksi, tidak menutup kemungkinan juga untuk --menyarankan-- memoratorium layanan Facebook," tutur Meutya.

Dia juga mengatakan, DPR RI menunggu hasil investigasi Facebok. "Kalau (hasilnya) lama, tidak selesai-selesai, berarti belum ada itikad baik dari Facebook," ucapnya.

Meutya memerkirakan, DPR RI akan menunggu hasil investigasi internal Facebook selama satu bulan ke depan.

"Kami tunggu, saya rasa sebulan waktu yang seharusnya cukup. Kami harap hasil investigasi ini bukan hanya menyalahkan siapa, tetapi juga harus ada informasi, kemana data yang disalahgunakan ini dan digunakan untuk apa," katanya.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.