Sukses

DPR Desak Kemkominfo Tutup Facebook Sementara

Usai RDPU, DPR akan menyarankan opsi penghentian sementara (moratorium) layanan Facebook di Indonesia jika lambat memberikan respon atas permintaan pemerintah RI.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyalahgunaan data lebih dari satu juta pengguna Facebook Indonesia membuat perwakilan jejaring sosial tersebut dipanggil oleh Komisi I DPR RI, Selasa (17/4/2018).

Facebook dicecar oleh anggota Komisi I DPR RI terkait keamanan data selama kurang lebih lima jam. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI itu, Facebook diwakili oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari dan Vice President of Public Policy Asia Pacific Simon Milner.

Usai RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI itu, Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, akan menyarankan opsi penghentian sementara (moratorium) layanan Facebook di Indonesia jika perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu lambat memberikan respon atas permintaan pemerintah RI.

"Karena kami dengar dari pihak pemerintah juga, audit yang diminta pemerintah belum diberikan oleh pihak Facebook."

Ia menambahkan, "Karena itu, menurut saya pemerintah patut mempertimbangkan moratorium jalannya Facebook di Indonesia sampai ada investigasi menyeluruh atau perbaikan menyeluruh oleh Facebook."

Ia mengatakan, pemerintah tidak boleh takut melakukan penghentian sementara layanan Facebook di Indonesia. "Opsi ini harus dibuka pemerintah, pernah memberlakukan penghentian sementara layanan Telagram dan Telegram berkomitmen, akhirnya dibuka lagi. Kenapa dengan Facebook kita tidak bisa melakukan itu," ujar Meutya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghentian Sementara Facebook

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari bersama Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific.  Simon Milner menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun moratorium yang dimaksud Meutya adalah menghentikan layanan Facebook hingga hasil audit investigasi terkait penyalahgunaan data yang diminta pemerintan diberikan oleh pihak Facebook.

"Catatan hasil RDPU ini nanti ketika ada rapat kerja dengan pemerintah, akan kami sampaikan. Komisi I mengapresiasi Facebook atas permintaan maafnya, tetapi itu tidak cukup. Harus ada komitmen untuk perbaikan," ujar Meutya menegaskan.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menyebut akan memanggil pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membicarakan masalah penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia.

"Kami ingin mendengar dari Menkominfo karena masalah ini sudah luar biasa dan terkait dengan jutaan orang Indonesia. Pemerintah juga harus lebih responsif. Artinya kalau Facebook lambat, Kominfo kita minta untuk lebih tegas lagi," ujarnya.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.