Sukses

Menkominfo Minta Facebook Tutup Aplikasi Pihak Ketiga

Menkominfo menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa media sosial, seperti Facebook harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengungkap hasil pertemuannya dengan Facebook hari ini. Pertemuan ini dilakukan menyusul laporan terbaru mengenai jumlah pengguna Facebook dari Indonesia yang terdampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica (CA).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menuturkan, dalam pertemuan itu pihaknya menegaskan bahwa media sosial, seperti Facebook harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Terutama untuk Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Karena dari kasus CA, yang menjadi perhatian adalah soal data pribadi," tuturnya saat bertemu dengan awak media di Kantor Kemkominfo di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Pria yang akrab dipanggil Chief RA itu juga mengaku siap memberikan sanksi terhadap raksasa media sosial tersebut. Sanksi yang dimaksud dapat berupa sanksi administrasi, tapi tak tertutup pula ada sanksi pidana.

"Kami juga sudah meminta Facebook untuk mematikan aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terutama kuis-kuis kepribadian semacam CA. Jadi, untuk di Indonesia, kuis-kuis semacam itu dimatikan dulu," ujarnya.

Lebih lanjut Rudiantara menuturkan, pihaknya juga meminta hasil audit yang dilakukan Facebook terhadap aplikasi di platformnya. Dengan demikian, pihaknya dapat mengetahui apakah ada dampak penyalahgunaan data Facebook dari masyarakat Indonesia.

"Kami juga imbau ke masyarakat, kalau memang tak penting-penting amat, tak usah pakai media sosial dulu. Tunggu sampai seluruhnya tertata dengan baik," ujar Rudiantara.

Menyusul permintaan untuk menutup aplikasi pihak ketiga yang berjalan di Facebook untuk Indonesia, Public Policy Lead Facebook Indonesia, Ruben Hattari, pihaknya masih belum dapat memastikan karena harus berkoordinasi dengan kantor pusat Facebook.

"Untuk kapan kami belum memastikan. Tapi kita pastikan akan terus melakukan audit dan berkoordinasi dengan kantor pusat. Kita juga selalu membuka komunikasi dengan pemerintah," ujar Ruben.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data Pengguna Facebook di 10 Negara Bocor

Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Bola salju kasus penyalahgunaan data pengguna yang menjerat Facebook semakin besar.

Baru-baru ini, perusahaan milik Mark Zuckerberg itu mengungkap jumlah data pengguna negara mana saja yang bocor.

Dalam keterangan resminya, perusahaan mengungkap informasi dari 87 juta pengguna disalahgunakan oleh perusahaan konsultan politik, Cambridge Analytica.

Dari data yang diungkap oleh Mike Schroepfer selaku Chief Technology Officer Facebook, penyalahgunaan data Facebook di Amerika Serikat (AS) mencapai angka 70,6 juta akun.

Selanjutnya, Filipina dengan 1,2 juta akun pengguna Facebook dan Indonesia dengan kisaran angka di 1 juta akun pengguna.

Selain tiga negara yang disebutkan di atas, negara seperti Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam, dan Australia pun ikut menjadi korban.

3 dari 3 halaman

Kemkominfo Perlu Panggil Facebook dan Semua Media Sosial

Facebook (AP Photo/Ahn Young-joon)

Lebih dari satu juta pengguna Facebook di Indonesia jadi korban penyalahgunaan data oleh konsultan politik Cambridge Analytica.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengancam Facebook dengan hukuman badan sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar lantaran Facebook diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga mengatakan pihaknya mulai berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menegakkan hukum atas kasus ini secepatnya.

Pengamat Media Sosial Abang Edwin Syarif Agustin pun menyarankan pemerintah untuk bersikap tegas, sama seperti sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap Facebook.

"Seharusnya pemerintah bersikap sama seperti pemerintah Amerika Serikat, menegur kemudian dipanggil ke parlemen suruh menjelaskan semua yang terjadi, mengapa ini tidak diangkat ke permukaan," kata Edwin saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (5/4/2018) di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah juga harus mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan data pengguna media sosial lainnya.

"Ini baru Facebook, kita tidak tahu apakah perusahaan lain melakukan hal ini, saya pikir mungkin saja. Hampir semua perusahaan digital memiliki pola serupa," tuturnya. 

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.