VIDEO: Hindari Blokir, Ini Cara Registrasi SIM Card

Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Diterbitkan 13 Oktober 2017, 10:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.