Sukses

3.214 Akun Penerima Bansos di Banyuwangi Diblokir Kemensos Karena Data Tidak Valid

Dari alokasi sebanyak 125.997 orang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi mengurai bahwa 199.455 di antaranya terealisasi sementara 43 lainya gaagal dan 3.285 lainya masih aktif.

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 3.214 akun penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sembako program keluarga Harapan (PKH) di Banyuwangi diblokir Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Dari alokasi sebanyak 125.997 orang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi mengurai bahwa 199.455 di antaranya terealisasi sementara 43 lainya gaagal dan 3.285 lainya masih aktif.

“Diblokir artinya dana bansos ditahan oleh Kemensos karena data invalid atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak mencairkan sampai batas waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Kaminan Sosial Banyuwangi, Khoirul Hidayat, Jumat (15/3/2024).

Kata dia, untuk katagori gagal adalah ketika KPM sudah termasuk dalam usulan dari desa atau kelurahan melalui SIKSNG bahwa yang bersangkutan tidak layak sebagai penerima bansos. Untuk Katagori aktif  adalah ketika dana bansos masih aktif dan bisa dicairkan, tetapi belum dicairkan atau diambil oleh penerima manfaat.

Untuk diketahui jumlah tertinggi wilayah yang mengalami pemblokiran akun penerima bansos adalah kecamatan  Sempu sebanyak 295 orang. Dilanjutkan Kecamatan Pesanggaran sebanyak 213 orang. Disusul Kecamatan Srono sebanyak 210 penerima.

Sementara untuk kecamatan dengan jumlah terendah akun yang diblikir adalah Kecamatan Giri sebanyk 29 orang penerima.

Meski demikian untuk kinerja penyaluran bansos di Banyuwangi mencapai 97,39 persen, dari alokasi sebnyak 125.997 keluarga penerima manfaat (KPM) terealisasi sebanyak 119.455 orang.

“Dihentikan sementara karena ada tambahan alokasi 3 bulan,”tambah  Khoirul Sehingga kemudian bansos yang awalnya Rp200 ribu per bulan dirapel menjadi Rp600 ribu untuk 3 bulan dan dapat diambil hingga 23 Maret 2024

“Masih bisa diambil untuk yang tahap 1 susulan,”tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uangnya Kembali ke Kas Negara

Sementara untuk non susulan sebanyak 3.214 orang telah dibokir imbas dana bansos ditahan oleh Kemensos karena data invalid atau KPM tidak mencairkan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 Maret 2024 untuk tahap pertama.

Alasan KPM tidak menarik dana bansos yang diterima lantaran paling banyak adalah dari luar kota.

”Tidak bisa diambil di kantor pos lain karena sistemnya regional. Uangnya berada berada di kabupaten  tempat penerima terdaftar,” paparnya.

Dana dari ribuan akun yang diblikir tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara usai pihak desa membuat berita acara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.