Sukses

Edukasi Warga Banyuwangi agar Terhindar Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, aplikasi pinjol ilegal selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang.

Liputan6.com, Banyuwangi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR menggelar sosialisasi terkait pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal yang merebak di berbagai daerah, termasuk Banyuwangi. Mereka mengungkap banyak fakta tentang pinjol yang selama ini jarang diketahui publik.

Anggota Komisi XI DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, aplikasi pinjol ilegal selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang.

"Tawarannya pun cukup menarik, tanpa ada embel-embel apapun, sudah bisa pinjam uang," kata Zulfikar, Minggu (7/8/2022).

Namun, kemudahan transaksi itu kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," ujarnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk lebih selektif memilih. Pinjol yang resmi adalah yang secara resmi terdaftar OJK. "Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK," ungkapnya.

OJK merilis data kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal. Selama  2021, tercatat masyarakat kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Tutup 3.800 Pinjol Ilegal

OJK sendiri telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.

Anggota DPRD Banyuwangi, Umi Kulsum menggatakan, OJK adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai UU no. 21 tahun 2011. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"OJK mengawasi sekitar seratus unit, sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," ujar Umi.

Umi mempersilakan transaksi online dilakukan. Namun, bisa dipastikan aman dan harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK.

Luqman Wahyudi, salah satu akademisi di Banyuwangi yang fokus pada bidang fintech mengatakan, generasi milenial merupakan pasar yang paling potensial melakukan peminjaman secara online.

"Pemanfaatannya pun beragam, tergantung dari jenis kebutuhan. Ada yang sebagai kegiatan produktif, konsumtif, atau bahkan untuk menunjang gaya hidup," kata Luqkman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.