Richard Lee Ajukan Pengalihan Penahanan, Istri hingga Ustaz Derry Sulaiman Jadi Penjamin

Richard Lee juga menanggapi keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Diterbitkan 15 Oktober 2026, 17:14 WIB
Copy Link
Batalkan

"Intinya tindakan pidananya tidak ada, tidak berkesesuaian, barang buktinya tidak autentik. Walaupun dijelaskan dengan bahasa yang profesional dan panjang lebar, itu intinya. Tidak ada unsur pidana, tidak ada kesesuaian, dan tidak ada bukti tidak autentik. Selanjutnya ya saya serahkan kepada Allah aja. Saya yakin Allah akan mengetuk pintu hati orang-orang dan menunjukkan saya kebenaran itu memang akan terang seterang cahaya. Amin," kata Richard.

Alasan yang Digunakan

Dalam permohonan itu, pihak Richard kembali menegaskan alasan kesehatan dan kemanusiaan. Mereka juga melampirkan surat keterangan dokter yang menyebut Richard memerlukan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

"Ada tiga suratnya. Izin. Tanda tangan ini surat dari keterangan dokternya, ini dari lapas, ini gambaran kopiannya. Ini tadi dari dr. Reni istrinya, juga tanda tangan ini. Ini dari Ustaz Derry Sulaiman kemarin, sudah ditandatangani. Ini dari kami. Dan ini tadi baru saja ditandatangani sebelum sidang Yang Mulia oleh Profesor Dr. Gayus," pungkas Faizal Hafied.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
m.altaf.jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Copy Link
Batalkan