Sara Wijayanto - Demian Aditya Resmi Bercerai, Pengadilan Agama Ungkap Prosesnya

Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya diputus secara verstek.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 21:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Soal Harta Bersama

Mengenai Pembagian Harta Bersama

"Ya, alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian, itu biasanya saksi lebih diutamakan."

Sementara itu, dalam putusan itu tidak terdapat pembahasan mengenai pembagian harta bersama. Abid menduga tidak ada tuntutan terkait harta bersama yang diajukan dalam perkara tersebut.

"Saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya."

Tak Fasilitasi Mediasi

Pengadilan juga tidak sempat memfasilitasi proses mediasi antara Sara dan Demian karena pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Abid juga menyebut kemungkinan adanya komunikasi atau upaya mediasi secara kekeluargaan di luar pengadilan tetap terbuka.

"Ya tidak tahu itu. Yang jelas kalau hadir, ya harus dimediasi di sini. Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, tapi kita tidak tahu," pungkas Abid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
m.altaf.jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan