Perpres Ojol Berlaku, Driver Keluhkan Skema Bagi Hasil 8 Persen

Sejumlah pengemudi ojol menilai skema bagi hasil 8 persen dalam Perpres Ojol belum banyak mengubah pendapatan mereka.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 22:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital mendapat respons dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol).

Mereka menilai penerapan skema bagi hasil maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut belum banyak terasa terhadap pendapatan dan kesejahteraan pengemudi.

Salah satunya disampaikan Ahmad (45). Menurut dia, perubahan skema tersebut belum memberikan perbedaan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya. Meski demikian, dia menilai kini setidaknya ada perlindungan hukum bagi pengemudi.

“Ya, sebetulnya kalau dirasa-rasa sama aja. Menurut saya sama aja. Belum, belum kerasa dampaknya, cuma kayaknya sekarang ada perlindungan hukum kali ya,” kata Ahmad saat ditemui Liputan6.com, Kamis (8/10/2026).

Ahmad mencontohkan perubahan tarif perjalanan. Menurut dia, tarif yang sebelumnya sekitar Rp15.000 kini menjadi sekitar Rp13.000 setelah disesuaikan dengan skema baru. Setelah dipotong 8 persen, nilai yang diterima pengemudi dinilai tidak jauh berbeda.

“Dari mungkin dari tarif yang maksimal itu. Misalnya kan Rp15.000, nah sekarang jadi Rp13.000. Saya hitung-hitung, ini jadi Rp13.000 dipotong 8 persen, sebetulnya sama aja,” ujarnya.

Namun, Ahmad mengakui ada perubahan pada sistem potongan berdasarkan jumlah perjalanan. Sebelumnya, pengemudi yang telah mencapai lebih dari 10 perjalanan bisa dikenai potongan Rp20.000 pada hari berikutnya. Potongan tersebut kini tidak lagi diterapkan.

“Kalau menurut saya sebelum berlaku yang 8 persen, emang ada potongan tuh, ya kayak ke-10 trip ke atas itu dipotong Rp20.000 per hari. Tapi setelah berlaku, bedanya jadi ditiadakan tuh yang potongan berbayarnya itu. Sekarang sih nggak ada,” tutur Ahmad.

 

Driver Lebih Nyaman Aturan Lama

Keluhan serupa disampaikan pengemudi ojol lainnya, Abede Waki (30). Dia justru mengaku lebih nyaman dengan aturan sebelumnya karena pendapatan yang diterima dari setiap perjalanan dinilai lebih besar.

“Perbandingannya sih dari sebelumnya itu ya enakan yang sebelumnya. Ke kita-nya itu lebih banyak-an, kan gitu,” kata Abede.

Dia mencontohkan tarif perjalanan dengan jarak tertentu. Menurut Abede, sebelumnya pengemudi bisa menerima sekitar Rp10.400 hingga Rp10.500, sedangkan dalam skema sekarang rata-rata pendapatan yang diterima sekitar Rp10.200.

Abede mengakui aturan sebelumnya juga memiliki potongan. Namun, menurut dia, potongan yang diberikan sekaligus setelah mencapai jumlah perjalanan tertentu lebih terasa menguntungkan dibandingkan potongan yang diterapkan pada setiap perjalanan.

“Emang sih, potongannya gede. Cuman kan itu potongannya sekaligus. Jadi kalau di atas 20 trip, itu potongannya Rp20.000, emang ke kitanya itu kerasa banget,” ujarnya.

Sementara dalam skema sekarang, Abede menilai potongan terasa pada setiap perjalanan. Dia mencontohkan perjalanan sekitar 3 kilometer dengan tarif Rp12.000, tetapi pengemudi rata-rata hanya menerima sekitar Rp10.200 hingga Rp10.300.

Abede berharap pemerintah dapat menyusun regulasi tarif yang lebih menguntungkan pengemudi sekaligus tetap mempertimbangkan kenyamanan pelanggan.

“Penginnya sih kalau driver ya argo, jadi lebih ditingkatkan,” kata dia.

Dia juga menyoroti pengaruh penolakan order terhadap akses pengemudi terhadap fitur tarif hemat. Menurut Abede, kebijakan tersebut dapat membuat pengemudi kesulitan mendapatkan order.

"Kalau anjurannya sih jangan dimatiin terus gitu aja sih. Kan susahnya, kalau udah enggak ada Hematnya ini driver enggak dapat order,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6