Penjelasan Ketua PMI Jakarta soal Pungutan ke ASN dan Warga

Ketua PMI Jakarta Beky Mardani buka suara soal pungutan ke ASN dan warga dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 22:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PMI DKI sesalkan pungutan Bulan Dana tak sukarela, padahal edaran sudah terbit.
  • PMI DKI akan evaluasi pelaksanaan Bulan Dana di lapangan untuk perbaikan.
  • Gubernur DKI larang pungutan PMI ke ASN/masyarakat, Pemprov sudah dukung penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani menjelaskan terkait laporan pelaksanaan Bulan Dana PMI di lapangan yang tidak sesuai dengan prinsip sukarela dan tanpa paksaan.

Beky mengatakan, PMI DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan edaran pada 14 September 2026 yang menegaskan Bulan Dana PMI sepenuhnya bersifat sukarela. Namun, pihaknya masih menemukan laporan terkait pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut.

“Tentu saja kita menyesalkan terjadinya ini. Karena kan seperti yang kita ketahui, saya sudah bikin edaran dari tanggal 14 September bahwa Bulan Dana ini sepenuhnya sukarela tanpa paksaan,” kata Beky kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Beky, pelaksanaan Bulan Dana berada di tingkat kota dan kabupaten sehingga PMI DKI belum melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara menyeluruh. Monev tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai.

“Kita sangat mengapresiasi dan menerima arahan-arahan dari Pak Gubernur, dan pastinya dalam monev ini kita juga akan mengevaluasi pelaksanaan Bulan Dana tersebut. Semua yang kita anggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya, kita akan perbaiki,” ujarnya.

Terkait dana yang disebut-sebut dipatok kepada ASN, Beky mengaku belum mengetahui apakah dana tersebut sudah masuk ke PMI atau belum. Dia menyebut informasi yang beredar sebelumnya berupa daftar nama dan nominal kewajiban.

“Saya belum dapat informasi apakah sudah ada dana yang masuk atau belum. Ini yang akan kita monev berikutnya,” tutur Beky.

Beky juga menegaskan PMI akan menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Bulan Dana. Menurutnya, dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung tugas kemanusiaan PMI, seperti penanggulangan bencana, penyiapan darah, pelatihan, dan pembinaan relawan.

Dia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI, baik untuk masyarakat maupun ASN, harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang adanya pungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, dalih pungutan bersifat sukarela tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap menarik dana dari ASN maupun masyarakat.

“Mau sukarela mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela mau enggak, enggak ada,” tegas Pramono di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi PMI. Karena itu, dia menilai tidak seharusnya ada lagi pungutan kepada pihak lain dengan alasan membantu organisasi tersebut.

“Hal seperti ini enggak boleh terjadi, karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” tutur Pramono.

Pramono mencontohkan, belum lama ini Pemprov DKI Jakarta meresmikan gedung PMI yang dilengkapi berbagai fasilitas untuk menunjang kegiatan organisasi kemanusiaan tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6