Sara Wijayanto - Demian Aditya Resmi Bercerai, Pengadilan Agama Ungkap Prosesnya

Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya diputus secara verstek.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 21:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan hasil persidangan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengungkapkan Demian tidak hadir sejak sidang pertama digelar.

"Jadi sebenarnya pada sidang pertama itu DA (Demian Aditya) ya, tidak hadir," ujae Abid kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/10/2026).

Abid memastikan pengadilan telah melayangkan panggilan ulang kepada Demian untuk menggunakan hak jawabnya di persidangan. Namun, Demian tersebut kembali tidak hadir sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek," kata Abis.

Abid menjepaskan, Majelis hakim kemudian menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu relatif singkat. Abid memastikan status perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus pada persidangan yang digelar hari ini.

"Iya, hari ini sudah diputus. Ya hasilnya verstek, diputus," tegas Abis.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Sara Wijayanto. Abid membenarkan bahwa majelis hakim telah mengakhiri ikatan perkawinan kedua selebritas tersebut.

"Iya, dikabulkan," imbuhnya.

Abid menjelaskan tidak ada persidangan lanjutan karena Demian setelah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi pengadilan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 125 HIR yang memungkinkan perkara diputus secara verstek ketika pihak tergugat tidak hadir.

"Tidak ada, karena tidak hadir. Dua kali tidak hadir, itu kan ada peraturan perundang-undangannya, Pasal 125 HIR. Yaitu kalau tergugat tidak hadir, bisa diputus," jelasnya.

Pengadiln Beri Kesempatan untuk Demian Aditya

Meski demikian, pengadilan sebenarnya dapat menjatuhkan putusan verstek setelah ketidakhadiran pertama. Namun, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Demian untuk hadir melalui pemanggilan kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 126 HIR.

"Oh begini, kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali. Namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Jadi dua kali dipanggil tidak hadir, maka hakim mengambil kebijakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.

Dalam proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto membawa sejumlah dokumen identitas serta menghadirkan saksi dari keluarga. Abid menjelaskan alat bukti tertulis dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Ya, alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian, itu biasanya saksi lebih diutamakan." Sementara itu, dalam putusan itu tidak terdapat pembahasan mengenai pembagian harta bersama. Abid menduga tidak ada tuntutan terkait harta bersama yang diajukan dalam perkara tersebut. "Saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya."

Halaman
Show All
m.altaf.jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan