Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana, Penipuan, hingga TPPU

Aisar Khaled dilaporkan sebuah agensi yang telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada influencer Malaysia tersebut.

Diterbitkan 15 September 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar. Aisar berjanji pada klien kami untuk membayar atau melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event. Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," tutur Michael.

Pihak Pelapor Disebut Sudah Membantu Aisar Khaled

Guna memperkuat laporan, pihak agensi telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berupa percakapan dan somasi yang disebut tidak mendapat tanggapan dari Aisar.

"Tidak tercapai komunikasi. Jadi bukti-buktinya juga kita sudah perlihatkan kepada rekan-rekan kepolisian tadi, bahwa ada chat apa pun, somasi juga tidak ada tanggapan sama sekali," Michael menambahkan.

Menurut Michael, hubungan bisnis antara Aisar dan kliennya juga telah berlangsung dengan adanya bantuan yang diberikan agensi kepada sang influencer sejak awal kedatangannya ke Indonesia. Ia menyebut kliennya turut membantu Aisar mendapatkan pekerjaan dan membuat sejumlah acara.

"Jadi klien kami ini orang yang sudah membantu Aisar. Sudah membantu Aisar waktu pertama kali datang ke sini, ya salah satu yang membantu Aisar untuk mendapatkan pekerjaan, bikin event, ya itu adalah klien kami. Itu adalah klien kami."

 

Lapor Dugaan Penipuan hingga Pencucian Uang

Michael menambahkan, nilai kerja sama yang sebelumnya dijalankan bahkan disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, untuk laporan kali ini, pihaknya memilih menyoroti sisa kewajiban yang belum diselesaikan.

"Sisanya, sisanya saja. Kalau kita bilang total nilainya dulunya berapa, puluhan miliar sebelumnya. Tapi kita sekarang bahas sisanya aja."

Sementara itu, Machi menjelaskan bahwa laporan kliennya mencakup dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut ancaman hukuman untuk dugaan TPPU dapat mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

"Tipu gelap, penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang. TPPU itu maksimal kan 15 tahun penjara dan denda 5 miliar ya. Kalau untuk penggelapannya 4 tahun lah. Tapi untuk pencucian uang, itu 15 tahun maksimal," urai Machi Achmad.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan