"Masyarakat khususnya agar tidak meniru atau melakukan hal serupa karena itu merugikan orang, yang merasa dirugikan, atau tidak mengizinkan fotonya dipasang dan juga dapat menimbulkan kegaduhan dan juga dapat menjerat kalian secara hukum," kata Agustinus.
Ancaman Pidana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8210032/original/027025500_1781069113-1000555418.jpg)
Oleh karena itu pihak Tessa Kaunang memberikan tenggat waktu terbatas bagi Sandy Tumiwa untuk segera menghapus unggahan tersebut. Terlebih ada konsekuensi hukum yang menanti.
"Jadi ancaman pidananya bervariasi, itu bisa ringan dan juga bisa berat, itu mencapai ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Sehingga kami minta dalam waktu 3x24 jam untuk segera di-take down foto yang diedit tanpa hak dan disebarkan di media Instagram daripada yang bersangkutan," tegas Agustinus.
Posting Dulu Baru Ngomong
Tessa Kaunang menegaskan tak pernah memberikan izin kepada mantan suaminya untuk mengunggah foto tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya postingan itu setelah foto tersebut tersebar di medsos.
"Enggak, enggak ada. Sudah posting dulu baru ngomong," ucap Tessa Kaunang.
3 X 24 Jam
Pihak kuasa hukum berharap somasi terbuka ini segera ditanggapi dengan itikad baik. Apabila tidak ada tindakan penghapusan dalam waktu yang ditentukan, mereka sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
"(Dalam waktu) 3x24 jam kami minta supaya segera di-take down foto itu karena memang itu bukan aslinya, tanpa izin dan tanpa hak, dan itu melanggar empat undang-undang di Republik ini," pungkas Agustinus Nahak.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307986/original/033339200_1785125047-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T110150.449.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5414739/original/008691500_1763347745-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-17T094821.756.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5480209/original/055827300_1769049427-53be1b51-4a07-4337-a7d7-3ea2480321b2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343335/original/092273200_1788851870-HOAX__12_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8210031/original/022322000_1781069113-1000555417.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3133009/original/069410900_1589908304-3482876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343795/original/076201800_1788912698-IMG-20260908-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343792/original/074568200_1788910405-IMG_20260908_191046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343787/original/092518400_1788907715-IMG-20260909-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343696/original/072648100_1788871082-451567.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343769/original/065353500_1788885402-1001643728.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343732/original/062431100_1788877035-IMG-20260908-WA0058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343727/original/012911600_1788875609-1001633272.jpg)