Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp4,9 Miliar soal Lagu Bilang Saja, Agnez Mo Jadi Turut Tergugat

Ketika dihubungi, Ari Bias menjelaskan alasan tetap memasukkan nama Agnez Mo sebagai pihak turut tergugat.

Diterbitkan 01 Desember 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan panjang terkait hak cipta dan royalti lagu antara musisi Ari Bias dengan pihak yang membawakan karyanya tampaknya belum berakhir. Setelah gugatan senilai Rp 1,5 miliar terhadap penyanyi Agnez Mo dinyatakan kalah di tingkat kasasi, Ari kembali menempuh jalur hukum.

Kali ini, Ari Bias membidik penyelenggara acara atau Event Organizer (EO) yang menaungi konser Agnez Mo. Langkah hukum ini diambil sebagai respon tegas atas penggunaan karya intelektualnya yang diduga dilakukan tanpa izin dan tanpa pemenuhan hak ekonomi yang semestinya.

Ari Bias secara resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang ditujukan kepada PT Anika Bintang Gading selaku penyelenggara. Pengadilan pun telah menerima berkas perkaran terkait sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja".

"Gugatan Ari Bias teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Ari menuntut ganti rugi atas tiga konser yang menampilkan lagu ciptaannya berjudul Bilang Saja di Jakarta, Bandung, dan Surabaya," kata Sunoto selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Pokok permasalahan dalam gugatan ini berpusat pada serangkaian acara musik komersial yang berlangsung pada pertengahan tahun 2023 lalu di tiga kota besar di Pulau Jawa. Sunoto menjelaskan lebih rinci mengenai waktu pelaksanaan dan lokasi konser di mana lagu ciptaan Ari Bias tersebut diduga dinyanyikan tanpa izin tertulis.

"Tiga konser komersial pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta,” terangnya.

 

Ganti Rugi Rp 4,9 Miliar

Nilai gugatan yang diajukan dalam perkara ini terbilang jauh lebih besar dibandingkan gugatan yang pernah dilayangkan langsung kepada Agnez Mo. Lalu Sunoto mengungkapkan nominal ganti rugi yang dituntut oleh Ari Bias kepada PT Anika Bintang Gading atas kerugian yang dialaminya.

"Di dalam salah satu petitum atau tuntutan, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," ungkap Sunoto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Menanggapi kabar yang beredar, Ari Bias akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi mengenai langkah hukumnya. Lewat sambungan WhatsApp, musisi itu membenarkan telah mendaftarkan gugatan terhadap perusahaan penyelenggara konser itu. "Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul 'Bilang Saja,' yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT Anika Bintang Gading sebagai Penyelenggara acara," jelas Ari Bias.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan