Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp4,9 Miliar soal Lagu Bilang Saja, Agnez Mo Jadi Turut Tergugat

Ketika dihubungi, Ari Bias menjelaskan alasan tetap memasukkan nama Agnez Mo sebagai pihak turut tergugat.

Diterbitkan 01 Desember 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Konfirmasi Ari Bias

Menanggapi kabar yang beredar, Ari Bias akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi mengenai langkah hukumnya. Lewat sambungan WhatsApp, musisi itu membenarkan telah mendaftarkan gugatan terhadap perusahaan penyelenggara konser itu.

"Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul 'Bilang Saja,' yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT Anika Bintang Gading sebagai Penyelenggara acara," jelas Ari Bias.

Nama Agnez Mo Kembali Muncul

Meskipun fokus utama gugatan kali ini adalah tanggung jawab penyelenggara acara, nama Agnez Mo tetap muncul dalam berkas perkara bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI). Ari Bias menjelaskan alasan tetap memasukkan nama Agnez sebagai pihak turut tergugat.

"Para pihak Turut Tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan untuk dapat memberikan keterangan dalam gugatan dan melengkapi syarat formil gugatan agar gugatan tidak kurang pihak," ucap Ari Bias.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan