RUU Perampasan Aset, Akademisi Soroti Hak Korban First Travel

Pengembalian tidak boleh berhenti pada negara sebagai pihak yang dirugikan.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 11:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus First Travel muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar meminta aturan itu bisa menjamin aset yang dirampas dapat dikembalikan kepada korban, bukan hanya negara.

Hal itu disampaikan Fatahillah dalam RDPU Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026). Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme perampasan secara in rem, yakni berfokus pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada orang yang melakukan kejahatan.

“Tidak melihat orangnya, tapi melihat subjek objeknya yaitu aset-aset kejahatannya,” kata Fatahillah.

Dia menilai mekanisme tersebut penting untuk memperkuat pemulihan aset. Namun, pengembalian tidak boleh berhenti pada negara sebagai pihak yang dirugikan.

“Bagaimana ketika sudah ada perampasan tidak sekadar negara dipulihkan kerugiannya, tetapi kalau itu adalah hak dari pihak ketiga lain, maka korban-korban tersebut dapat dipulihkan,” ujarnya.

 

Contoh Kasus First Travel, Binomo hingga Fikasa

Fatahillah mencontohkan kasus First Travel. Dalam perkara tersebut, aset sempat dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sebelum dalam putusan peninjauan kembali (PK) dinyatakan untuk korban.

Namun, menurut dia, persoalan belum selesai karena mekanisme hukum acara untuk mengembalikan aset kepada korban belum jelas.

“Para korban pun belum mendapatkan haknya. Ini juga yang menjadi salah satu landasan kenapa kita memerlukan RUU Perampasan Aset ini,” katanya.

Selain First Travel, dia menyebut kasus Binomo, Fikasa dan Koperasi Indosurya sebagai contoh perkara yang memiliki banyak korban dan membutuhkan mekanisme pengembalian aset yang jelas.

Fatahillah juga menegaskan non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa proses pidana tidak boleh menggantikan proses peradilan pidana.

“Dia bersifat sebagai pelengkap atau komplementer,” ujarnya.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset agar tidak hilang atau rusak sebelum diberikan kepada pihak yang berhak.

Dia mengusulkan adanya badan pemulihan aset yang bertanggung jawab memastikan korban mendapatkan kembali haknya.

“Badan pemulihan aset ini bertanggung jawab agar para korban tersebut bisa mendapatkan haknya lagi,” katanya.