Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman, Mengaku Tak Tahu Alat Isap Mengandung Etomidate

Jonathan Frizzy membacakan pledoi dengan rasa penyesalan dan meminta hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang sudah ia perbuat.

Diterbitkan 03 Oktober 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan vape berisi obat keras yang menyeret aktor Indonesia Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. 

Sebelumnya dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (24/9/2025), aktor ini mendapatkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. 

Pada sidang kali ini, Jonathan Frizzy menyampaikan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dalam pledoi yang disampaikan, Ijonk menekankan bahwa inti dari dugaan kasus yang menjerat dirinya adalah ketidaktahuan Ijonk mengenai obat keras etomidate yang ada dalam vape yang ia pesan. 

Di hadapan majelis hakim, Jonathan Frizzy memohon agar bisa mempertimbangkan pledoi atau nota pembelaan yang sudah dibacakan. Ijonk berharap dirinya diberikan hukuman seringan-ringannya atas ketidaktahuannya.

Ketidaktahuan Jonathan Frizzy

Jonathan Frizzy membuka pembelaannya dengan menyampaikan sebuah permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat luas serta media atas kesalahan yang sudah ia perbuat. Dalam persidangan ini Ijonk mengaku bahwa yang ia tidak mengetahui tentang obat keras dalam vape tersebut dan melakukan hal itu untuk membantu teman. 

“Ijonk tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia sangat menyesali begitu dia mengetahui bahwa ternyata ada kandungan di dalam cartridge tersebut,” kata Andreas Nahot Silitonga, S.H, selaku kuasa hukum Ijonk. 

Ijonk menyadari bahwa apa yang sudah ia perbuat telah merusak citra yang sudah ia bangun selama bertahun-tahun di industri hiburan Tanah Air. Penyesalan itu Ijonk sampaikan sambil memohon keringanan kepada majelis hakim agar memperbolehkan dirinya kembali ke rumah secepatnya.

Penetapan Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan bahwa mereka tidak akan mengubah tuntutan sebelumnya yaitu pidana penjara selama satu tahun meski Jonathan Frizzy sudah membacakan pledoi dengan penuh penyesalan yang dilengkapi dengan argumentasi hukum oleh tim kuasa hukumnya. Hukuman yang tidak berubah menunjukkan bahwa JPU yakin dengan bukti dan dakwaan yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung.

Setelah sesi pledoi dibacakan dan tanggapan dari JPU, kini tim Jonathan Frizzy sedang menunggu pembacaan keputusan atau vonis yang ditetapkan oleh majelis hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

“Kita tunggu nanti 14 hari lagi ya katanya, 2 minggu untuk hakim memberikan keputusan,” kata Lamgok Heryanto Silalahi, S.H, selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy di program Halo Selebriti SCTV.

Halaman
Show All
Hosana Solagracia Sifra, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan