Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan vape berisi obat keras yang menyeret aktor Indonesia Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (24/9/2025), aktor ini mendapatkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
Pada sidang kali ini, Jonathan Frizzy menyampaikan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dalam pledoi yang disampaikan, Ijonk menekankan bahwa inti dari dugaan kasus yang menjerat dirinya adalah ketidaktahuan Ijonk mengenai obat keras etomidate yang ada dalam vape yang ia pesan.
Ketidaktahuan Jonathan Frizzy
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5362564/original/083076600_1758868504-jonathan_p2.jpg)
Jonathan Frizzy membuka pembelaannya dengan menyampaikan sebuah permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat luas serta media atas kesalahan yang sudah ia perbuat. Dalam persidangan ini Ijonk mengaku bahwa yang ia tidak mengetahui tentang obat keras dalam vape tersebut dan melakukan hal itu untuk membantu teman.
“Ijonk tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia sangat menyesali begitu dia mengetahui bahwa ternyata ada kandungan di dalam cartridge tersebut,” kata Andreas Nahot Silitonga, S.H, selaku kuasa hukum Ijonk.
Ijonk menyadari bahwa apa yang sudah ia perbuat telah merusak citra yang sudah ia bangun selama bertahun-tahun di industri hiburan Tanah Air. Penyesalan itu Ijonk sampaikan sambil memohon keringanan kepada majelis hakim agar memperbolehkan dirinya kembali ke rumah secepatnya.
Penetapan Tuntutan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5209711/original/039323300_1746440805-WhatsApp_Image_2025-05-05_at_17.16.10.jpeg)
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan bahwa mereka tidak akan mengubah tuntutan sebelumnya yaitu pidana penjara selama satu tahun meski Jonathan Frizzy sudah membacakan pledoi dengan penuh penyesalan yang dilengkapi dengan argumentasi hukum oleh tim kuasa hukumnya. Hukuman yang tidak berubah menunjukkan bahwa JPU yakin dengan bukti dan dakwaan yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung.
Setelah sesi pledoi dibacakan dan tanggapan dari JPU, kini tim Jonathan Frizzy sedang menunggu pembacaan keputusan atau vonis yang ditetapkan oleh majelis hukum.
“Kita tunggu nanti 14 hari lagi ya katanya, 2 minggu untuk hakim memberikan keputusan,” kata Lamgok Heryanto Silalahi, S.H, selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy di program Halo Selebriti SCTV.
Tanggapan Kuasa Hukum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5362566/original/009230700_1758868505-jonathan_p4.jpg)
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Ijonk membantu dirinya untuk mengajukan permohonan hukuman yang paling ringan di hadapan majelis hakim. “Dalam kesempatan ini, pembelaan kita adalah permohonan hukuman seringan-ringannya untuk Ijonk karena memang sejak awal dia tidak mengetahui bahwa apa yang di dalam cartridge itu ternyata mengandung etomidate, dan itu didukung oleh juga semua saksi dan fakta persidangan yang ada,” ungkap Andreas Nahot Silitonga, S.H di program Halo Selebriti SCTV.
Melalui pernyataannya, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy tidak menutup kemungkinan bahwa keterlibatan Ijonk dalam kasus ini mengakibatkan masuknya cartridge ke wilayah Indonesia dan beredar secara luas.
“Cuman kami tidak memungkiri akibat keterlibatan dia memang ada cartridge yang masuk ke Indonesia dan juga terjadi peredaran. Masalah pembelaan kita adalah supaya jadi perhatian bahwa ketidaktahuan itu pasti ada nilainya, beda dengan orang yang sudah mengetahui betul-betul,” lanjutnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3560383/original/016368000_1630658692-210903_cONTENT_SPECIAL_Deretan_Negara_yang_Legalkan_Ganja_Sebagai_Obat_Medis_P2.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5362563/original/072795500_1758868504-jonathan_p1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8899597/original/014754500_1782943656-Belgian_players_celebrate_youre_tieleman_s_goal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)