Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman, Mengaku Tak Tahu Alat Isap Mengandung Etomidate

Jonathan Frizzy membacakan pledoi dengan rasa penyesalan dan meminta hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang sudah ia perbuat.

Diterbitkan 03 Oktober 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

“Kita tunggu nanti 14 hari lagi ya katanya, 2 minggu untuk hakim memberikan keputusan,” kata Lamgok Heryanto Silalahi, S.H, selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy di program Halo Selebriti SCTV.

Tanggapan Kuasa Hukum

Dalam hal ini, tim kuasa hukum Ijonk membantu dirinya untuk mengajukan permohonan hukuman yang paling ringan di hadapan majelis hakim. “Dalam kesempatan ini, pembelaan kita adalah permohonan hukuman seringan-ringannya untuk Ijonk karena memang sejak awal dia tidak mengetahui bahwa apa yang di dalam cartridge itu ternyata mengandung etomidate, dan itu didukung oleh juga semua saksi dan fakta persidangan yang ada,” ungkap Andreas Nahot Silitonga, S.H di program Halo Selebriti SCTV. 

Melalui pernyataannya, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy tidak menutup kemungkinan bahwa keterlibatan Ijonk dalam kasus ini mengakibatkan masuknya cartridge ke wilayah Indonesia dan beredar secara luas.

“Cuman kami tidak memungkiri akibat keterlibatan dia memang ada cartridge yang masuk ke Indonesia dan juga terjadi peredaran. Masalah pembelaan kita adalah supaya jadi perhatian bahwa ketidaktahuan itu pasti ada nilainya, beda dengan orang yang sudah mengetahui betul-betul,” lanjutnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Hosana Solagracia Sifra, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan