Calvin Harris Gugat Penasihat Keuangannya atas Dugaan Penggelapan Dana 369 Miliar Rupiah

Calvin Harris melayangkan tuduhan penggelapan dana investasi sebesar 369 miliar rupiah terhadap mantan penasihat keuangannya. Dana tersebut diduga dialihkan untuk mendanai proyek real estate ambisius di Hollywood yang kini nasibnya tidak jelas.

Diterbitkan 21 September 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

People juga melaporkan bahwa tak lama setelah investasi dicairkan, Thomas St. John diduga langsung mentransfer hampir Rp192 miliar melalui rekening Hollywood LLC ke Dun & Dun LLC (diduga berhubungan kuat dengan Thomas St. John).

Bantahan Keras dari Pihak Thomas St. John

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Thomas St. John, Sasha Frid memberikan pernyataan yang membantah semua tudingan. Pengakuan Sasha Frid kepada Variety, Senin (15/9/2025), Calvin Harris adalah salah satu dari beberapa investor yang "secara aktif mengejar peluang pengembangan ini" dan memahami sepenuhnya proyek yang diikuti.

Sasha Frid juga membeberkan kepada Variety bahwa kelambatan proyek adalah hal yang wajar terjadi akibat kenaikan suku bunga dan faktor pasar lainnya, bukan karena penipuan. Pihaknya menegaskan bahwa proyek tersebut masih sangat layak dengan proyeksi valuasi mencapai lebih dari Rp14 triliun setelah selesai. 

"Karena tidak puas dengan laju proyek, ia (Calvin Harris) memilih untuk menempuh arbitrase untuk menyatakan ketidakpuasannya. Thomas St. John menyangkal melakukan kesalahan apa pun," ujar Sasha Frid kepada Variety.

Nasib Investasi dan Proyek yang Berubah

Salah satu poin utama dalam gugatan adalah perubahan tujuan proyek yang terjadi pada tahun 2024. Menurut laporan Variety, Senin (15/9/2025), proyek tersebut dari yang semula merupakan pusat kreatif diubah menjadi perumahan residensial yang mencakup 750 unit apartemen di dua menara setinggi 34 dan 38 lantai. Perubahan ini disebut terjadi karena "dinamika pasar yang berubah," sebuah keputusan yang diklaim tidak didiskusikan secara transparan dengan Harris, menurut pernyataan yang diperoleh Variety.

Laporan People juga mendapati pihak Calvin Harris yang turut menyoroti pinjaman Rp164 miliar yang seharusnya dilunasi pada 31 Januari 2025, tetapi hingga saat ini pokok dan bunganya belum dibayarkan. Pengacara Calvin Harris menganggap investasi ini sebagai, "paling banter, sebuah proyek gagal total, dan paling buruk, sebuah penipuan total".

"Hingga hari ini, penggugat tidak tahu ke mana investasi penggugat telah pergi atau untuk apa investasi itu digunakan," tegas Pengacara Calvin Harris. Ia juga menambahkan, "Wiles tidak menerima sepeser pun imbalan atas investasi tersebut, dan, faktanya, para termohon bahkan belum mulai mengembangkan atau membangun proyek tersebut," ujarnya sesuai klaim tuntutan arbitrase.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Vindy Therecia, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan