Doktif Jadi Sorotan di Tengah Kasus Nikita Mirzani, BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Miliknya

Doktif jadi omongan bukan hanya karena bersaksi dalam sidang kasus Nikita Mirzani versus Reza Gladys. Muncul kabar BPOM cabut izin produk skincare Doktif.

Diperbarui 10 Agustus 2025, 17:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Izin edar empat produk skincare Doktif dicabut oleh BPOM.
  • Pencabutan karena komposisi produk tidak sesuai yang didaftarkan.
  • Doktif dikenal sebagai influencer skincare dan saksi sidang Nikita Mirzani.

 

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menempatkan Nikita Mirzani sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan viral sepanjang pekan ini. Salah satunya, karena Dokter Samira alias Dokter Detektif atau Doktif hadir sebagai saksi.

Doktif jadi omongan bukan hanya karena bersaksi dalam sidang yang diwarnai kericuhan dan skors dari Majelis Hakim. Pasalnya, muncul kabar Badan Pengawasan Obat dan Makanan alias BPOM kini mencabut izin produk skincare yang terafiliasi dengan Doktif.

Melansir dari Kapanlagi.com, Sabtu (9/8/2025), ada empat produk skincare Doktif yang izin edarnya dicabut yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brigtener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Pengumuman terkait pencabutan izin produk skincare ini diunggah di akun Instagram terverfikasi BPOM RI pada 7 Agustus 2025. Diketahui AAC adalah Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di kawasan Serang, milik Doktif.

 

Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan di Indonesia

BPOM mengabarkan pencabutan 21 izin edar kepada publik sembari merilis foto-foto produk yang izinnya dicabut agar lebih mudah dikenali masyarakat Indonesia. Menyertai unggahan ini, BPOM menulis tajuk, “Temuan Kosmetik Beda Kandungan Pada Kemasan.”

Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis pihak BPOM, dikabarkan jurnalis Kapanlagi.com Tantri Dwi Rahmawati, kemarin.

Ketidaksesuaiannya Adalah

Menurut BPOM, sejumlah produk yang dicabut izin edarnya telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Masyrakat termasuk beauty enthusiast patut mengindahkan hal ini demi kebaikan bersama.

"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk,” urai pihak BPOM seraya merujuk Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

 

Doktif dan Ulasan Produk Skincare-nya

BPOM pun menyematkan tautan yang bisa dikunjungi publik untuk informasi lebih lanjut soal pencabutan izin ini. Berdasarkan pantauan Showbiz Liputan6.com, Minggu (10/8/2025), 11 ribuan orang menyukai unggahan ini dan lebih dari 3.000 komentar menggenangi kolom.

Seperti diketahui, Doktif selama ini dikenal sebagai influencer yang kerap memberi edukasi juga ulasan tentang produk skincare lewat konten-kontennya. Bahkan ia juga rajin melakukan uji tes laboratorium yang menimbulkan kontroversi.

 

 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Taylor Swift Larang Polisi Bawa Ponsel ke Lokasi Pernikahan, Jaga Keamanan Ketat

Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan