Makin Rumit, Grup Fifty Fifty Pidanakan CEO ATTRAKT

Buntut panjang kasus pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Jeong Hong Joon, Fifty Fifty memilih mengajukan tuntutan pidana pada Kamis (17/08/2023).

Diterbitkan 20 Agustus 2023, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Girl group asal Korea Selatan Fifty Fifty mengajukan tuntutan pidana terhadap Jeong Hong Joon selaku CEO agensi mereka, ATTRAKT, ke Kantor Polisi Gangnam, Seoul pada Kamis (17/08/2023).

Pelantun lagu "Cupid" itu melaporkan dengan dugaan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Khusus (pelanggaran kepercayaan).

Sebagai informasi, anggota Fifty Fifty awalnya masuk ke perusahaan Star Crew Entertainment milik Jeon Hong Joon. Lalu mereka dipindahkan ke ATTRAKT sebelum debut.

Barun, selaku pengacara girl group tersebut mengajukan klaim tentang masalah keuangan tertentu yang berasal dari dana dan hutang yang ditransfer bolak-balik antara kedua perusahaan.

"CEO Jeon Hong Joon diduga menggunakan uang muka yang diterima Star Crew Entertainment dari distributor untuk pengeluaran yang tidak diketahui, kemudian memasukkannya ke dalam biaya investasi grup," kata pengacara dikutip dari Soompi, Jumat (18/8/2023

"Yang berarti ATTRAKT punya kewajiban keuangan dari pembayaran uang muka tersebut, dan pendapatan musik dan album digital Fifty Fifty digunakan untuk melunasi hutang," sambungnya. 

Selain itu, disebut juga bahwa ATTRAKT memiliki uang muka sebesar 2 miliar won dari distributor album Fifty Fifty yang disetorkan ke Star Crew Entertainment, bukan ATTRAKT.

Agenda Sidang mediasi Kedua Pihak

Diberitakan sebelumnya grup yang debut pada 2022 ini menolak mediasi dengan pihak CEO Jeong Hong Joon yang diadakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul terkait penangguhan kontrak eksklusif, Rabu (09/08/2023). Bahkan setelah mediasi, grup ini menolak permintaan pihak manajemen mereka untuk bertemu.

Pengadilan sudah menjadwalkan sesi kedua bagi Fifty Fifty dan pihak ATTRAKT untuk melakukan mediasi pada Rabu (16/08/2023). Namun, perwakilan grup dengan tegas menolak negosiasi dengan pihak manajemen dan memilih menyelesaikan dengan jalur hukum.

Keputusan grup ini merupakan buntut panjang di mana pihak agensi dianggap telah melanggar perjanjian kontrak kerja dengan mereka.

Pada mediasi pertama, Saena dan Aran menghadiri pengadilan sebagai perwakilan grup untuk berdiskusi secara langsung dengan pihak ATTRAKT. Pembicaraan berlangsung selama dua jam tanpa menghasilkan jalan tengah antara kedua belah pihak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Perwakilan agensi bahkan sudah menjanjikan upaya terbaik untuk mengatasi masalah jika Fifty Fifty mau kembali ke manajemen. Tapi semua upaya ditolak perwakilan, sehingga sidang akan terus berlanjut.

Halaman
Show All
Vera Utami, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan