Sukses

6 Fakta Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara Atas Laporan Dito Mahendra, Dibidik Pasal Berlapis

Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial yang dianggap menyinggung Dito Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Nikita Mirzani ditahan usai kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra masuk ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.

Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, didampingi polisi dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, dikantornya, Selasa (25/10/2022).

Berikut, 6 fakta penahanan Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra yang dirangkum Liputan6.com, Rabu, 26 Oktober 2022.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Teriak-teriak

Nikita Mirzani berteriak histeris sambil menangis saat ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022) terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Beredar video suara diduga Nikita Mirzani teriak-teriak tak mau ditahan. “Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,” cetus perempuan tersebut. Video ini viral di medsos semalam dan ramai dikomentari netizen.

 

3 dari 7 halaman

2. Sudah Tersangka

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar dalam konferensi pers daring pada hari yang sama menjelaskan, status hukum Nikita Mirzani tersangka. 

Kepada pewarta, Rezkinil Jusar membenarkan bahwa penahanan bintang film Nenek Gayung dan Comic 8 atas dasar laporan Dito Mahendra. Kasus hukum ini telah P21 dan siap disidangkan.

 

 

4 dari 7 halaman

3. Dibidik Pasal Berlapis

Seteru Nindy Ayunda itu dibidik dengan pasal berlapis terkait penahanannya oleh Kejari Serang. “Bahwa yang bersangkutan, tersangka NM, dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” kata Rezkinil Jusar.

“(Undang-undang tersebut) tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” Rezkinil Jusar menyambung.

 

 

5 dari 7 halaman

4. Laporan Dito Mahendra

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah jadi rahasia umum. Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, Rezkinil Jusar menyinggung Dito Mahendra.

“Yang bersangkutan, tersangka NM ini dilakukan penyidikan berdasarkan laporan dari saudara Mahendra Dito,” paparnya seraya menyebut penahanan tersangka hak subjektif jaksa penuntut umum.

 

6 dari 7 halaman

5. Hak Jaksa Penuntut Umum

“Jadi kami melakukan penahanan (Nikita Mirzani) itu dasarnya adalah hak dari penuntut umum, melakukan penahanan berdasarkan hak subjektif JPU-nya,” Rezkinil Jusar mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

7 dari 7 halaman

6. Ancama Hukuman Diatas 5 Tahun

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menahan Nikita Mirzani setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya agar ibu tiga anak ini tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.