Sukses

Kejari Serang Benarkan Nikita Mirzani Ditahan atas Laporan Dito Mahendra, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, menjelaskan bahwa status hukum Nikita Mirzani tersangka. Kini, ia dibidik dengan pasal berlapis.

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani diduga berteriak histeris sambil menangis saat ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022) terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Beredar video suara (diduga) Nikita Mirzani teriak-teriak ogah ditahan. “Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,” cetus perempuan tersebut. Video ini viral di medsos semalam dan ramai dikomentari netizen.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar dalam konferensi pers daring pada hari yang sama menjelaskan, status hukum Nikita Mirzani tersangka. Seteru Nindy Ayunda itu dibidik dengan pasal berlapis.

Kepada jurnalis, Rezkinil Jusar membenarkan bahwa penahanan bintang film Nenek Gayung dan Comic 8 atas dasar laporan Dito Mahendra. Kasus hukum ini telah P21 dan siap disidangkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dipersangkakan Melanggar Pasal

“Bahwa yang bersangkutan, tersangka NM, dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” katanya.

“(Undang-undang tersebut) tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” Rezkinil Jusar menyambung.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Laporan Mahendra Dito

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah jadi rahasia umum. Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, Rezkinil Jusar menyinggung Dito Mahendra.

“Yang bersangkutan, tersangka NM ini dilakukan penyidikan berdasarkan laporan dari saudara Mahendra Dito,” paparnya seraya menyebut penahanan tersangka hak subjektif jaksa penuntut umum.

4 dari 4 halaman

Hak JPU

“Jadi kami melakukan penahanan (Nikita Mirzani) itu dasarnya adalah hak dari penuntut umum, melakukan penahanan berdasarkan hak subjektif JPU-nya,” Rezkinil Jusar mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.