Sukses

Zul Zivilia Ajukan Kasasi Terkait Vonis 18 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Kuasa hukum Zul Zivilia, menilai kliennya hanyalah korban bukan pengedar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Zul Zivilia divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tak terima dengan hal itu, tim pengacara Zul Zivilia mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi.

Pengajuan itu dilakukan lantaran La Ode Umar Bonte, selaku kuasa hukum Zul Zivilia, merasa ada yang tidak beres dengan hasil sidang tersebut.

"Namun di sini kami ingin menyampaikan pada teman-teman bahwa posisi hari ini tuh sedang kami ajukan kasasi. kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua. Kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan jaksa penuntut umum," kata La Ode Umar, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukti Tak Konkret

Tak hanya itu, bukti-bukti yang ditampilkan dalam pengadilan dirasa La Ode Umar juga kurang kuat. Namun membuat Zul Zivilia harus mendekam dipenjara selama 18 tahun lamanya.

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkret yang dapat menyeret klien kami dalam kasus itu. Memang kami sadari bahwa Zulkifli ini adalah pemakai dari tahun 2012, kemudian 2016 sempat direhabilitasi, itu juga sekitar tiga bulan," kata La Ode.

3 dari 4 halaman

Korban

Dari situ La Ode Umar menilai, bahwa kliennya bernama asli Zulkifli itu adalah korban dan bukanlah pengedar narkoba seperti yang dituduhakan.

"Zulkifli itu sebetulnya di sini adalah korban aja di dalam kasus ini. Kami memandang seperti itu karena fakta-fakta persidangan pun juga tidak ada alat bukti yang lebih konkret yang bisa mengiring klien kami sebagai pengedar," lanjut La Ode.

4 dari 4 halaman

Keadilan

La Ode Umar sepakat bahwa narkoba harus dimusnahkan dari bumi Indonesia, namun penegakan hukumnya harus adil dan benar dan tidak memberatkan sebagian pihak.

"Kita betul-betul sepakat bahwa proses penegakan hukum dalam menangani narkoba. Kita setuju narkoba musuh bangsa ini, tapi tidak serta merta kemudian orang-orang seperti ini dijadikan korban," pungkas La Ode Umar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini