LMK KCI Berikan Royalti Rp 4 Miliar ke Pencipta Lagu

LMK KCI akan mendistribusikannya secara transfer di tengah pandemi virus Corona.

Diterbitkan 04 April 2020, 07:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Koordinasi

Dalam kesempatan yang sama Pembina KCI H. Enteng Tanamal juga turut memberikan keterangannya. 

“Kami  berharap agar koordinasi yang intens terus dilakukan oleh LMK, LMKN dan para pengguna (users). Jika 3 (Tiga) pihak ini saling mengerti akan hak dan kewajibannya secara baik dan tepat, niscaya akan  memberikan dampak yang positif bagi Para Pencipta Lagu (Pemberi Kuasa/Pemilik Hak Cipta),” terang Enteng Tanamal.

 

Salam Hormat

Menutup keterangan pers yang dihadiri juga oleh Pengurus KCI lainnya seperti Tito Soemarsono, Lisa A Riyanto dan Eko Saky, Dharma Oratmangun  menyampaikan salam hormat kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kolekting hingga pendistribusian ini. 

“Secara khusus disampaikan rasa sukacita kepada LMKN yang di bawah koordinasi Bapak Yurod Saleh, SH, MH telah mampu memberikan warna baru penuh optimisme bagi kita semua,” tutup Dharma.

Nama nama pencipta lagu Legendaris yang tergabung dalam KCI antara lain: Ismail Marzuki, A.Riyanto, Barche Van Houten, Pance Pondaag, Obbie Messakh, Adriyadie, Tito Soemarsono, Ebiet G Ade, James F Sundah, Adi KLA, Eko Sakky dan lain lain.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan