Sukses

Ibnu Rahim Sudah Setahun Edarkan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Ibnu Rahim diduga bukan hanya pemakai, tapi pesinetron Madun ini juga pengedar.

Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Madun, Ibnu Rahim, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, saat berada di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019. Tak sendiri, Ibnu Rahim ditangkap bersama rekannya, Arif Budianto saat sedang bertransaksi.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari tangan Ibnu Rahim.

"Barang bukti 1,06 gram sabu dan 5 butir ekstasi dan juga cangklong," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno kepada Liputan6.com, Kamis (24/10/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Satu Tahun Edarkan Sabu

Tak hanya pemakai, ternyata Ibnu Rahim juga pengedar narkoba jenis sabu. Hal itu sudah dilakoninya selama satu tahun belakangan ini.

"Dia jual juga, sudah satu tahun," tambah Edy.

3 dari 4 halaman

Ancaman 5 Tahun

Atas perbuatannya, Ibnu Rahim terancam pasal 114 ayat 1 pasal dan Pasal 112 ayat 1 Undang Udang RI Nomor 25 tahun 2019. Dua pasal dikenakan karena Ibnu Rahim juga ikut mengedarkan barang haram tersebut.

"Hukuman minimal lima tahun, minimal ya," sambung Edy.

4 dari 4 halaman

Pemeriksaan Intensif

Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut narkoba milik Ibnu Rahim. Terlebih ia juga menjualkan barang haram tersebut.

"Masih didalami, sekarang masih dalam pemeriksaan," pungkas Edy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini