VIDEO: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Ujaran 'Idiot'

Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan Ahmad Dhani bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Ia divonis penjara 1 tahun, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Diterbitkan 11 Juni 2019, 14:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan Ahmad Dhani bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Ia divonis penjara 1 tahun, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6