Sandy Tumiwa Positif Konsumsi Sabu

Sandy Tumiwa mengonsumsi narkoba.

Diterbitkan 02 Maret 2019, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi Sandy Tumiwa harus berurusan dengan polisi. Mantan suami Tessa Kaunang ini ditangkap polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) pukul 02.20 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,24 gram sabu berikut dengan alat isapnya atau bong. Sandy Tumiwa ditangkap bersama rekannya yang berinisial MA.

"Selain mengamankan sabu-sabu, ada beberapa barang bukti yang dapat kita amankan yaitu bong yakni alat untuk mengisap sabu-sabu, ada juga almunium foil," jelas AKBP Arie Ardian R, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Sandy Tumiwa mengaku sudah mengonsumsi sabu yang ia miliki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sandi Tumiwa pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.

 

Kurungan Penjara

"Sisa dari penggunaan sabu-sabu, 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi, ini sisanya," jelas AKBP Arie Ardian.

"Alat bukti yang ada kita tes urine semua positif," ia menyambung pernyataan.

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Razman Nasution Huni Lapas Cipinang, Hotman Paris Sorot Mapenaling dan Fasilitas Kamar Tahanan

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan