Sukses

Sandy Tumiwa Positif Konsumsi Sabu

Sandy Tumiwa mengonsumsi narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi Sandy Tumiwa harus berurusan dengan polisi. Mantan suami Tessa Kaunang ini ditangkap polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) pukul 02.20 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,24 gram sabu berikut dengan alat isapnya atau bong. Sandy Tumiwa ditangkap bersama rekannya yang berinisial MA.

"Selain mengamankan sabu-sabu, ada beberapa barang bukti yang dapat kita amankan yaitu bong yakni alat untuk mengisap sabu-sabu, ada juga almunium foil," jelas AKBP Arie Ardian R, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Sandy Tumiwa mengaku sudah mengonsumsi sabu yang ia miliki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sandi Tumiwa pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurungan Penjara

"Sisa dari penggunaan sabu-sabu, 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi, ini sisanya," jelas AKBP Arie Ardian.

"Alat bukti yang ada kita tes urine semua positif," ia menyambung pernyataan.

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini