Sukses

Ajukan Isbat Nikah, Nikita Mirzani Ingin Bagian Harta Dipo Latief?

Selama ini Nikita Mirzani dan Dipo Latief hanya menikah secara siri.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani tengah menjalani sidang isbat pernikahannya dengan Dipo Latief. Hal ini pun sempat disayangkan oleh pihak Dipo, karena menganggap pernikahan Nikita-Dipo telah berakhir dengan perceraian secara agama.

Terlebih lagi, Nikita Mirzani dan Dipo Latief hanya menikah secara siri. Tak heran banyak suara miring di balik gugatan Nikita Mirzani terkait isbat nikahnya dengan Dipo Latief.

Ada yang menyebutkan bahwa upaya ini dilakukan agar Nikita Mirzani memperoleh sebagian harta Dipo Latief. Namun hal itu dibantah oleh pengacara Nikita Mirzani, Usman Asgar.

"Sudah itu saja (ingin kepastian hukum dan akta cerai), tidak nuntut inilah itulah," kata Usman Asgar, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Status Anak

Meski demikian, Usman mengaku tidak tahu apakah dengan gugatan isbat ini Nikita Mirzani juga ingin mendapat kejelasan status calon buah hati yang tengah dikandungnya.

"Kalau soal itu saya tidak tahu, soal pengakuan, dia mau mengaku atau tidak. Itu tidak menjadi urusan, kan selama ini Dipo juga tidak pernah menjelaskan itu," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Sudah Jatuh Talak

Sementara Dipo Latief diwakilkan kuasa hukumnya Asfa Davy Bya menyakini bahwa pernikahanya dengan Nikita Mirzani telah berakhir. Sebab sebelum Nikita mengajukan gugatan dan mandaftarkan isbat nikah, Dipo sudah menjatuhkan talak.

Isbat nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi namun tidak tercatat. Sehingga, pernikahan dapat memiliki kekuatan hukum.

"Kami mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah bantahan bahwa kami menganggap sekali lagi perkawinan itu sudah berakhir sebelum pihak penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Asfa, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. (Nur Ulfa/Dream.co.id)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini