Berharap Keringanan, Fachri Albar Minta 6 Bulan Rehabilitasi

Dalam nota pembelaan, Fachri Albar meminta keringanan hukuman, berupa rehabilitasi.

Diterbitkan 29 Juni 2018, 11:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba yang melibatkan Fachri Albar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Lantaran pekan lalu sempat ditunda, maka sidang kali ini masih beragendakan pembacaan pledoi.

Dalam nota pembelaan tersebut, Fachri Albar meminta keringanan hukuman, yakni rehabilitasi.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, Nasruddin selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Fachri Albar dengan hukuman sembilan bulan penjara.

"Jadi intinya pembelaan kita adalah kita kembali diputus supaya agar bisa klien kami direhabilitasi selama enam bulan," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri Albar, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/6/2018).

 

Sedang Direhabilitasi

"Ini sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh beberapa saksi ahli dan beberapa saksi yang sudah kita hadirkan. Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami," sambungnya.

Saat ini Fachri Albar masih menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur. Selama berada di sana, kesehatan Fachri Albar kian membaik.

 

Didampingi Renata

"Alhamdulillah sudah baik walaupun di dalam RSKO masih proses rehabilitasi tetap berjalan. Asesmennya masih tiap Minggu Mbak Renata bolak-balik ke RSKO untuk mendampingi," tutur sang pengacara.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Juli 2018 dengan agenda putusan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

So Ji Sub Nilai Laga di Agent Kim Reactivated Beda dari Proyek Sebelumnya: Dulu Kayak Ngengat

Zulfa Ayu Sundari, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan