Sukses

Apa yang Dibawa Faisal Harris Saat Mengunjungi Jennifer Dunn?

Jennifer Dunn disebut-sebut punya hubungan khusus dengan Faisal Harris, suami Sarita Abdul Mukti.

Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait kasus kepemilikan obat-obatan terlarang. Dalam kasus ini, Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis.

Selama menjalani masa tahanan, kabarnya Jennifer Dunn sering dikunjungi suami sirinya, Faisal Harris, di malam hari. Pernyataan ini keluar dari Sarita Abdul Mukti, yang tak lain adalah istri pertama pengusaha sukses itu.

"Setiap malam jenguk. Sah-sah aja (Faisal Haris jenguk Jedun) karena mereka, kan, pacarannya oke-oke aja, dijenguk enggak apa-apa, sih," ucap Sarita Abdul Mukti, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bantah

Namun, pihak Jennifer Dunn membantah klaim Sarita. Pieter Ell selaku pengacara membantah kliennya kerap dijenguk di malam hari. Kalaupun Faisal Harris memang datang, mungkin itu dilakukan pada siang hari dengan jam-jam yang telah ditentukan pihak rutan.

"Iya, pasti sianglah (jenguknya)," kata Pieter Ell saat ditemui awak media di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

"Kemungkinan kalau jam besuk resmi bisa aja. Tetapi kita sudah mengonfirmasi kepada Jedunn maupun kepala rutan bahwa enggak ada kunjungan tiap malam, enak aja tiap malam. Enggak ada kerjaan kali," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Tidak Pernah Bertemu

Lantas, apa biasanya bingkisan yang dibawakan Faisal Harris saat mengunjungi Jennifer Dunn? Terkait pertanyaan ini, Pieter Ell mengaku tak tahu.

"Saya kan enggak pernah ketemu Harris. (Jennifer Dunn) belum cerita sama saya. Kalau saya kan bawa minuman dingin," tandas sang kuasa hukum.

4 dari 4 halaman

Pasal Berlapis

Sementara itu, dalam sidang perdananya pada Kamis (5/4/2018) Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.