Sukses

169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta mencatat, ada ratusan perusahaan yang masih belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada para karyawannya.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta mencatat, ada ratusan perusahaan yang masih belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada para karyawannya.

Kepala Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sepanjang 2024 ini pihaknya telah menerima total 303 aduan pekerja terkait THR Lebaran 2024 yang belum dibayarkan perusahaannya.

Hari merinci, tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 masuk lewat aduan melalui tatap muka dan online serta melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 melalui tatap muka dan online sampai dengan hari Selasa 7 Mei 2024 sebanyak 11 pengaduan dan 292 aduan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Hari kepada Liputan6.com, Minggu (12/5/2024).

Menurut Hari, aduan telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada perusahaan terkait. Adapun dari total 11 aduan yang disampaikan pekerja secara tatap muka dan online, ada 4 aduan yang telah diselesaikan. Sementara 7 aduan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Lalu, dari 292 aduan yang masuk melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI, ada 130 yang sudah diselesaikan. Sedangkan 162 aduan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Pertama, kata Hari perusahaan pemberi kerja mengalami masalah keuangan. Hal ini terlihat dari beberapa pengaduan pekerja yang belum mendapatkan THR.

"Pekerja menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik," ujar Hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Lainnya

Kedua, terdapat beberapa pekerja yang belum jelas hubungan kerjanya (mitra kerja), sehingga yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan THR.

Ketiga, pekerja terkait sudah habis masa kontraknya bahkan diketahui sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terakhir, terdapat perusahaan virtual office yang pengurus perusahaannya berada di luar Jakarta.

"Alamat perusahaan yang diberikan pelapor pun belum dapat ditemukan atau diduga sudah pindah sehingga menyulitkan petugas," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini