Sukses

Hengki Kawilarang Mengaku Dipaksa Jeng Ana Tanda Tangan

Hengki Kawilarang mengungkapkan bahwa ia dipaksa ketika membuat surat perjanjian pembayaran utang.

Liputan6.com, Jakarta Usai persidangan terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang tampak gusar. Hengki sepertinya tidak puas dengan kesaksian korban, Jeng Ana dan dua rekannya di ruang sidang.

Di situ, Hengki mengungkapkan bahwa ia seolah dipaksa ketika membuat surat perjanjian pembayaran utang. Hal itu sempat diungkapkan Hengki selepas sidang.

"Saya dipaksa membuat surat perjanjian, dia yang menulis dan saya disuruh menandatangani. Soal kwitansi juga," kata Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Hengki Kawilarang memberikan keterangan pers usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Sementara itu, Jeng Ana membantah tudingan tersebut. Wanita yang pernah mengobati Olga Syahputra saat sakit ini merasa tidak pernah memberikan tekanan apapun kepada Hengki.

"Kita tidak memaksakan. Karena itu sudah kesepakatan bersama, yang buat tulisan itu Dafa (asisten Jeng Ana), tapi yang tanda tangan Mas Hengki. Kalau dia merasa terpaksa, seharusnya dia tidak perlu menandatanganinya," terang Jeng Ana.

"Kwitansi itu memang yang membuat saya dan asisten, tapi yang tanda tangan Mas Hengki. Kalau dia membantah nggak apa-apa, tapi ada tanda tangan dia di atas materai," tandasnya.

Suasana sidang perdana Hengki Kawilarang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Ade)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.