Dewi Perssik Cemarkan Nama Baik, Bos Lamborghini Batal Diperiksa

Penyidikan terhadap Johnson Yaptonaga merupakan langkah awal yang dilakukan polisi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Depe.

Diterbitkan 29 September 2014, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi sedianya hari ini, Senin (29/9/2014), memeriksa Bos Lamborghini Indonesia Johnson Yaptonaga. Namun, penyidikan terpaksa ditunda mengingat Johnson saat ini masih berada di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. "Ralat, Johnson (Johnson Yaptonaga) masih di luar negeri, dijadwal ulang untuk diperiksa," kata Rikwanto saat dihubungi via pesan singkat.

Penyidikan terhadap Johnson Yaptonaga merupakan langkah awal yang dilakukan polisi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Depe --sapaan Dewi Perssik. Depe dituduh mengaku-ngaku telah menikah dengan Johnson sehingga membuat nama baik Johnson rusak.

Si Goyang Gergaji pun dilaporkan dengan nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Depe diduga melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE.

Sampai saat ini, polisi belum berencana memeriksa Dewi Perssik. Polisi ingin lebih dulu memeriksa pelapor untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran pidana.(Jul/Mer)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Penyanyi Andrigo Resmi Menikahi Sang Kekasih, Dihadiri Pejabat hingga Tokoh Nasional

Julian Edward, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan